SuaraBanten.id - Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, membentuk kelompok kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan.
Pokja rencananya akan memproses kasus kekerasan termasuk pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Nadiem menyebut Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan ini pun sudah mulai menangani laporan yang masuk.
“Sebelum diluncurkan secara resmi, Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan sudah bekerja sama dengan Kementerian PAN RB untuk memasukkan kategori kekerasan di satuan pendidikan dalam lapor.go.id, sehingga pokja sudah mulai menangani laporan yang masuk,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Senin (20/12/2021), dikutip Terkini.id--Jaringan Suara.com.
Nadiem menyebut pembentukan Pokja diharapkan dapat memperkuat upaya dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, kekerasan seksual termasuk tiga dosa besar di bidang pendidikan yang bisa menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik.
Adapun tiga dosa besar yang dimaksud Nadiem di antaranya perundungan, kekerasan seksual, dan toleransi.
“Kita butuh rencana tindak lanjut yang konkret untuk memastikan semua inisiatif yang kita rancang bisa diimplementasikan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Sebagai informasi terdapat dua aturan yang memberikan panduan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, dan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus mencuat dalam beberapa waktu belakangan. Sejumlah orang yang diduga terlibat langsung diproses hukum oleh kepolisian usai viral di media sosial.
Misalnya, ada dua dosen di Universitas Sriwijaya di fakultas yang jadi tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Kemudian ada seorang sekuriti yang merekam mahasiswi saat berada di kamar mandi Universitas Negeri Makassar. Ada pula kasus kasus di Sekolah Tinggi Penerbangan Nusantara, Batam, yang mengurung siswanya bak penjara jika melanggar peraturan.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Metaverse, Korban: Orang-orang Justru Mendukung Pelaku
Nadiem lalu mengapresiasi dukungan berbagai pihak, baik di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, serta organisasi yang turut bergerak bersama dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
“Mari sekali lagi mengingat tujuan kita, yaitu mewujudkan lingkungan pendidikan yang merdeka dari segala bentuk kekerasan. Mari kita menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk terus bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar,” pungkas Mendikbudristek.
Berita Terkait
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Jeje Govinda Diledek Gara-Gara Baru Wisuda, Amy Qanita Klarifikasi Riwayat Kuliah Menantu
-
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Peluang 16 Mahasiswa FH UI Kuliah Lagi Setelah Status Nonaktif Selesai
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah