Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 21 Desember 2021 | 08:55 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia Nadiem Makarim memberikan sambutan saat pembukaan gelaran Jakarta Muslim Fashion Week di Stadion Aquatic, Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, membentuk kelompok kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Bidang Pendidikan.

Pokja rencananya akan memproses kasus kekerasan termasuk pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Nadiem menyebut Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan ini pun sudah mulai menangani laporan yang masuk.

“Sebelum diluncurkan secara resmi, Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan sudah bekerja sama dengan Kementerian PAN RB untuk memasukkan kategori kekerasan di satuan pendidikan dalam lapor.go.id, sehingga pokja sudah mulai menangani laporan yang masuk,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Senin (20/12/2021), dikutip Terkini.id--Jaringan Suara.com.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim didampingi Rektor USU Dr Muryanto Amin dalam dialog di kampus USU [Suara.com/Muhlis]

Nadiem menyebut pembentukan Pokja diharapkan dapat memperkuat upaya dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, kekerasan seksual termasuk tiga dosa besar di bidang pendidikan yang bisa menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Metaverse, Korban: Orang-orang Justru Mendukung Pelaku

Adapun tiga dosa besar yang dimaksud Nadiem di antaranya perundungan, kekerasan seksual, dan toleransi.

“Kita butuh rencana tindak lanjut yang konkret untuk memastikan semua inisiatif yang kita rancang bisa diimplementasikan secara berkelanjutan,” jelasnya.

Sebagai informasi terdapat dua aturan yang memberikan panduan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, dan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus mencuat dalam beberapa waktu belakangan. Sejumlah orang yang diduga terlibat langsung diproses hukum oleh kepolisian usai viral di media sosial.

Misalnya, ada dua dosen di Universitas Sriwijaya di fakultas yang jadi tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Kemudian ada seorang sekuriti yang merekam mahasiswi saat berada di kamar mandi Universitas Negeri Makassar. Ada pula kasus kasus di Sekolah Tinggi Penerbangan Nusantara, Batam, yang mengurung siswanya bak penjara jika melanggar peraturan.

Baca Juga: Menilik Kesiapan LIPI dalam Menghadapi Perubahan Reformasi Birokrasi

Nadiem lalu mengapresiasi dukungan berbagai pihak, baik di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, serta organisasi yang turut bergerak bersama dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan.

“Mari sekali lagi mengingat tujuan kita, yaitu mewujudkan lingkungan pendidikan yang merdeka dari segala bentuk kekerasan. Mari kita menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk terus bergerak serentak mewujudkan Merdeka Belajar,” pungkas Mendikbudristek.

Load More