SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Tangerang menetapkan tiga orang pegawai RSUP Sitanala sebagai tersangka korupsi atas pengadaan jasa cleaning service.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binsar mengatakan, ke tiga orang itu berinsial AM, YS dan SRM. Dirinya menambahkan, penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut, berdasarkan dua alat bukti yang disertakan dalam hasil pemeriksaan kejaksaan.
“Masing-masing tersangka, yaitu saudara AM, YS dan saudari SRM, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, berdasarkan minimal 2 alat bukti surat, pada tanggal 10 November 2021,” kata Sobrani kepada wartawan di depan gedung Kejari, Kamis (16/12/2021).
Sobrani menegaskan, penetapan tersangka itu merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, atas nama terpidana Yazerdion Yatim (YY) dan terpidana Nasron Azizan (NA) yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Eks Bendahara DPRD Deli Serdang Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Korupsi
Namun dalam 3 tersangka yang dipanggil, hanya 2 orang yang memenuhi panggilan, yaitu AM dan SRM. Sementara YS tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Menurutnya dikarenakan tidak dapat memenuhi panggilan YS akan kembali dijadwalkan untuk pemanggilan.
“Akan segera dijadwalkan kembali oleh Tim Penyidik sambil melihat perkembangan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu menurut Sobrani salah satu tersangka yakni AM dalam keadaan sakit. Dirinya baru menjalani operasi hernia pada tanggal 09 Desember 2021 yang lalu.
"Dan setelah dilakukan Medical Checkup oleh Dokter Pemeriksa dari RSUD Kota Tangerang, benar menyatakan bahwa Tersangka AM memang masih dalam keadaan sakit. Atas kondisi tersebut, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka AM, diperkirakan 14 hari sejak saat ini," ucapnya.
Sobrani menerangkan, Kejari Kota Tangerang kemudian menyecar SRM dengan 34 pertanyaan.
Baca Juga: Eks Bendahara DPRD Jadi Tersangka Korupsi Pemeliharaan Kendaraan Dinas
"Sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP, penyidik berdasarkan bukti yang cukup. Memiliki kekhawatiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana," katanya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Puan Maharani Jadi Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPR
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
-
Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!
-
Jelang Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Berharap KPK Hadir Agar Bisa Menguji Dasar Penetapan Tersangka
-
Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun, Begini Peran Para Tersangka
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh
-
KPU Kabupaten Serang Prioritaskan Distribusi Logistik PSU ke Pulau Terluar
-
Hai Para Pemegang Saham, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI!