SuaraBanten.id - Sepasang suami istri atau pasutri di Tangerang berinisial AM dan UA ditangkap Polresta Tangerang lantaran diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selama setahun terakhir pasutri tersebut dikabarkan sudah menjual 50 orang ke Timur Tengah.
Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan TPPO dengan mengirimkan sejumlah orang untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke wilayah Timur Tengah.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku diamankan di salah satu rumah di kawasan Lavon, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Ia menjelaskan, kasus itu terungkap saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, soal aktifitas mencurigakan di salah satu rumah.
Baca Juga: Buntut Napi Kabur, Kakanwil Kemenkumham dan Plt Kapalas Kelas 1 Tangerang Dicopot
"Adanya informasi dari laporan warga masyarakat Pasar Kemis, adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal," kata Wahyu kepada wartawan di Polresta Kabupaten Tangerang, Rabu (15/12/2021).
Setelah dilakukan penggrebekan, pihaknya mendapati 6 orang yang terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan di dalam rumah tersebut. Ke-6 orang itu berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN.
"6 orang ini di iming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah timur tengah seperti Turki dan Qatar. Mereka diminta biaya Rp20 sampai Rp30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa," jelasnya.
Untuk memuluskan rencananya, para korban dijanjikan upah yang besar dengan kisaran Rp16 juta per bulan.
"Modus oprandinya dengan menawarkan pekerjaan sebagai TKI ke luar negeri yaitu Turki dan Qatar. Dengan besaran gaji sebesar $1200, atau minimal Rp16 juta," ucapnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 16 Desember 2021 Tangerang Banten
Kemudian saat proses pengiriman calon TKI, pasaturi ini berbagi peran, seperti tersangka UA bertugas sebagai pemasang iklan di media sosial Facebook.
"Sementara, AM bertugas mengurus para TKI, baik dari surat adminitrasi hingga, mengantar mereka ke bandara," katanya.
Dalam kesempatannya, Wahyu menerangkan, pelaku telah berhasil mengirim sebanyak 50 orang dalam setahun.
"Bisnis ilegal yang dijalani keduanya ini sudah berjalan selama satu tahun, dengan total 50 orang yang telah berhasil dikirim sebagai TKI," tandasnya.
Atas perbuatannya, dijerat dengan Pasal 81 juncto 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun atau denda Rp15 miliar dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU 21 Tahun 2007 tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan ancaman 15 Tahun dan atau denda Rp600 juta.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Rekomendasi Pinjaman Modal Usaha dari BRI untuk Pekerja Migran atau TKI
-
Pekerja Indonesia Disarankan Tak ke Myanmar, Kamboja dan Thailand: Rawan TPPO!
-
CEK FAKTA: Raffi Ahmad Beri Giveaway Rp 1 Miliar untuk TKI
-
Transaksi Remitansi BSI Tembus Rp1,5 Triliun, Terbanyak dari TKI
-
Mandi Junub Kesiangan di Bulan Ramadan? Jangan Panik! Ini Penjelasan Lengkapnya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan
-
Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Kabupaten Serang Diprediksi Menurun
-
Dua Orang Tim Andika-Nanang Pelaku Politik Uang Ditangkap di Cikeusal