Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 15 Desember 2021 | 06:15 WIB
Mobil layanan SIM Keliling.

SuaraBanten.id - Jadwal SIM Keliling Kota Serang ini berdasarkan dari Satlantas Polres Serang Kota beroperasi dari Pukul 08.00-12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Kota Serang, Rabu (15/12/2021) di Depan Mall Ramayana Serang dan Puri Delta Kasemen.

Lokasi SIM Keliling Kota Serang ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Serang Kota.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Suap Izin Parkir Diduga Mengalir ke Wali Kota Cilegon Disorot, Simak Informasi Lengkapnya!

Layanan SIM Keliling Polres Serang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Layanan SIM keliling Polres Serang Kota berlaku setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan.

Baca Juga: Respon Wali Kota Cilegon soal Tudingan Uang Suap Izin Parkir

Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Load More