SuaraBanten.id - Jadwal SIM Keliling Kota Serang ini berdasarkan dari Satlantas Polres Serang Kota beroperasi dari Pukul 08.00-12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Kota Serang, Selasa (14/12/2021) di Depan Mall Ramayana Serang dan Taman Krakatau Kramatwatu.
Lokasi SIM Keliling Kota Serang ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling Polres Serang Kota.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Layanan SIM Keliling Polres Serang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Layanan SIM keliling Polres Serang Kota berlaku setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Soal Tudingan Uang Suap Izin Parkir Mengalir ke Wali Kota Cilegon, lni Jawaban Helldy
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Berita Terkait
-
Awas SIM Mati Walau Sehari! Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat Ini, Jangan Sampai Bikin Baru
-
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Syarat dan Biayanya
-
Update! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 21 November 2024
-
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2024: Dago Plaza & ITC Kebon Kelapa
-
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Terbaru November 2024 Lengkap Lokasi dan Jamnya, Jangan Lupa Bawa BPJS!
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
Terkini
-
Cara Masyarakat Badui Dukung Program Ketahanan Pangan
-
10 Ciri Anak Mengalami Speech Delay dan Cara Mengatasinya
-
Dicecar Pertanyaan Soal Honorer, Wali Kota Serang Lontarkan Kata-kata Tak Pantas Ini ke Wartawan
-
Raih Predikat Best Domestic Custodian Bank, BRI Kukuhkan Posisi dengan Asset Under Custody Terbesar
-
Wali Kota Serang Bakal Sapu Bersih Hiburan Malam, Hanya Boleh Beroperasi di Hotel Berbintang