Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 10 Desember 2021 | 08:55 WIB
Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli alias Gun Romli (istimewa)

“Selain tindakan kebiri kimia, dalam PP tersebut juga diatur soal pemasangan alat pendeteksi elektronik,” kata Karen Pooroe.

“Dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jadi, jangan hanya sebut inisial pelaku (HW) tapi tulislah Herry Wirawan,” tambahnya.

Load More