SuaraBanten.id - Muhammad Guntur Romli selaku polistisi Partai Solideritas Indonesia (PSI) baru-baru ini mempertanyakan kenapa guru pesantren yang perkosa belasan santriwati tidak dihukum kebiri.
Sejalan dengan partainya, pria yang akrab disapa Guntur Romli menyayangkan Jaksa Kejaksaan RI tidak menuntut guru pesantren perkosa 12 santri dengan hukuman kebiri.
“Kenapa Kejaksaan RI tidak mendakwa dengan hukuman kebiri?” kata Guntur Romli, Kamis (9/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) PSI Karen Pooroe mengatakan, pihaknya menyoroti proses hukum kasus guru presantren di Bandung, Herry Wirawan yang memerkosa 12 santriwati.
Ia mengaku telah mengadvokasi kasus pemerkosaan ini selama dua bulan terakhir. Kata dia, ia telah menginvestigasi, hadir ke persidangan, dan menemui para korban serta keluarga mereka.
“Sepertinya ada upaya menutup-nutupi kasus ini, agar tidak ‘meledak’ di media,” kata Karen Pooroe pada Kamis (9/12/2021).
Karen menyayangkan tuntutan jaksa yang tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Mestinya jaksa menuntut dengan hukuman kebiri. Hukuman ini penting untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” lanjut Karen Pooroe.
Diketahui, Jaksa menuntut Herry Wirawan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: HNW Kecam Pemerkosa Belasan Santriwati: Hukum Maksimal, Tidak Hanya 20 Tahun Penjara
Tak hanya kebiri kimia, KSPPA-PSI juga beranggapan hukuman bisa ditambah dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk mengawasi gerak-gerik predator seksual. Identitas pelaku juga bisa diumumkan dengan jelas kepada publik agar bisa waspada.
“Selain tindakan kebiri kimia, dalam PP tersebut juga diatur soal pemasangan alat pendeteksi elektronik,” kata Karen Pooroe.
“Dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jadi, jangan hanya sebut inisial pelaku (HW) tapi tulislah Herry Wirawan,” tambahnya.
Tag
Berita Terkait
-
Muhammad Imanuddin Sumar Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual!
-
Kekerasan Seksual Dominasi Kasus di Sekolah, Pelaku Didominasi Orang Dewasa
-
Aksi Pamer KTA PSI Berujung Sentilan "Ijazah", Babak Baru Saling Sindir PDIP vs PSI?
-
Jokowi Resmi Jadi Kader PSI, Apa yang Berubah Menuju Pemilu 2029?
-
Jokowi Disebut Mulai Beri Sinyal Pisah dengan Prabowo, Benarkah?
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu
-
Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan
-
Ratusan Ribu Warga Banten Terpapar Influenza A, Dinkes: Penularan Cepat
-
BRI Dekatkan Perbankan ke Pelosok, Ini Contoh BRILink Agen yang Jadi Ujung Tombak di Indragiri Hilir
-
Pengadaan Mamin Rp15,26 Miliar di Pemkab Tangerang Dilaporkan ke Kejari