SuaraBanten.id - Muhammad Guntur Romli selaku polistisi Partai Solideritas Indonesia (PSI) baru-baru ini mempertanyakan kenapa guru pesantren yang perkosa belasan santriwati tidak dihukum kebiri.
Sejalan dengan partainya, pria yang akrab disapa Guntur Romli menyayangkan Jaksa Kejaksaan RI tidak menuntut guru pesantren perkosa 12 santri dengan hukuman kebiri.
“Kenapa Kejaksaan RI tidak mendakwa dengan hukuman kebiri?” kata Guntur Romli, Kamis (9/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) PSI Karen Pooroe mengatakan, pihaknya menyoroti proses hukum kasus guru presantren di Bandung, Herry Wirawan yang memerkosa 12 santriwati.
Ia mengaku telah mengadvokasi kasus pemerkosaan ini selama dua bulan terakhir. Kata dia, ia telah menginvestigasi, hadir ke persidangan, dan menemui para korban serta keluarga mereka.
“Sepertinya ada upaya menutup-nutupi kasus ini, agar tidak ‘meledak’ di media,” kata Karen Pooroe pada Kamis (9/12/2021).
Karen menyayangkan tuntutan jaksa yang tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Mestinya jaksa menuntut dengan hukuman kebiri. Hukuman ini penting untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” lanjut Karen Pooroe.
Diketahui, Jaksa menuntut Herry Wirawan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: HNW Kecam Pemerkosa Belasan Santriwati: Hukum Maksimal, Tidak Hanya 20 Tahun Penjara
Tak hanya kebiri kimia, KSPPA-PSI juga beranggapan hukuman bisa ditambah dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk mengawasi gerak-gerik predator seksual. Identitas pelaku juga bisa diumumkan dengan jelas kepada publik agar bisa waspada.
“Selain tindakan kebiri kimia, dalam PP tersebut juga diatur soal pemasangan alat pendeteksi elektronik,” kata Karen Pooroe.
“Dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jadi, jangan hanya sebut inisial pelaku (HW) tapi tulislah Herry Wirawan,” tambahnya.
Tag
Berita Terkait
-
Politisi PSI Yakin Gibran Adalah 'Jokowi 2.0', Tak Diasingkan di Papua
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Respons Keras Jhon Sitorus atas PSI yang Ungkit Jasa Jokowi ke AHY
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Proyek Waduk Karian 'Tersendat' di Lahan Warga, BBWS Ngotot: Itu Tanah Negara!
-
Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, 5 Pengusaha Kota Cilegon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
-
ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman