SuaraBanten.id - Muhammad Guntur Romli selaku polistisi Partai Solideritas Indonesia (PSI) baru-baru ini mempertanyakan kenapa guru pesantren yang perkosa belasan santriwati tidak dihukum kebiri.
Sejalan dengan partainya, pria yang akrab disapa Guntur Romli menyayangkan Jaksa Kejaksaan RI tidak menuntut guru pesantren perkosa 12 santri dengan hukuman kebiri.
“Kenapa Kejaksaan RI tidak mendakwa dengan hukuman kebiri?” kata Guntur Romli, Kamis (9/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) PSI Karen Pooroe mengatakan, pihaknya menyoroti proses hukum kasus guru presantren di Bandung, Herry Wirawan yang memerkosa 12 santriwati.
Ia mengaku telah mengadvokasi kasus pemerkosaan ini selama dua bulan terakhir. Kata dia, ia telah menginvestigasi, hadir ke persidangan, dan menemui para korban serta keluarga mereka.
“Sepertinya ada upaya menutup-nutupi kasus ini, agar tidak ‘meledak’ di media,” kata Karen Pooroe pada Kamis (9/12/2021).
Karen menyayangkan tuntutan jaksa yang tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Mestinya jaksa menuntut dengan hukuman kebiri. Hukuman ini penting untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” lanjut Karen Pooroe.
Diketahui, Jaksa menuntut Herry Wirawan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: HNW Kecam Pemerkosa Belasan Santriwati: Hukum Maksimal, Tidak Hanya 20 Tahun Penjara
Tak hanya kebiri kimia, KSPPA-PSI juga beranggapan hukuman bisa ditambah dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk mengawasi gerak-gerik predator seksual. Identitas pelaku juga bisa diumumkan dengan jelas kepada publik agar bisa waspada.
“Selain tindakan kebiri kimia, dalam PP tersebut juga diatur soal pemasangan alat pendeteksi elektronik,” kata Karen Pooroe.
“Dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Jadi, jangan hanya sebut inisial pelaku (HW) tapi tulislah Herry Wirawan,” tambahnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pengamat Sebut 2029 Jadi Penentu Nasib Dinasti Politik Jokowi: Kalau PSI Gagal, Wassalam!
-
Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo
-
Bos BI Berganti, Grace Natalie PSI Tegaskan Independensi Institusi Tak Boleh Goyah
-
Kaesang Incar Dapil Jateng V yang Jadi Basis PDIP, Begini Respons Santai Puan
-
Pesan Jokowi ke Kader PSI: Jangan Dikit-Dikit ke Solo
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Pelajar 15 Tahun di Serang Tewas Terlindas Truk Usai Gagal Menyalip dari Kiri
-
Pemuda Betawi Pimpin PCNU Kota Tangerang, Sejak Kecil Ditempa di Pesantren
-
Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan