SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH menegaskan dirinya tidak akan merevisi Surat Keputusan atau SK Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021, mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Banten tahun 2022 yang telah ia tanda tangani. Pernyataan itu diungkapkan WH saat dikonfirmasi awak media, Senin (6/12/2021).
Di lain sisi, gelombang demo buruh terjadi di beberapa kota kabupaten di Provinsi Banten. Buruh bahkan mengancam mogok kerja pada 6-8 Desember 2021 untuk menolak penetapan UMK oleh Gubernur Banten..
Meski demikian Gubernur WH enggan mengubah SK yang telah ditetapkannya. WH bahkan menyinggung masih banyak pencari kerja yang mau digaji Rp2,5-Rp4 juta perbulan dan menyarankan pengusaha mencari karyawan baru.
"Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp 2,5 juta, Rp4 juta juga masih banyak," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Kota Serang, Senin (06/12/2021).
Baca Juga: Video Viral Perairan Merak Surut Beredar, Ini Kata BMKG
WH juga menuturkan soal relawan vaksinator Covid-19 di Pemprov Banten yang bekerja siang hingga malam hanya di gaji Rp2,5 juta.
Mantan Wali Kota Tangerang itu juga tidak ambil pusing jika buruh melakukan mogok kerja 6-8 Desember 2021. Kata dia, mogok kerja merupakan ekspresi kekecewaan atas kenaikan yang tidak sesuai tuntutan para buruh.
"Biar aja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan. Tenaga vaksin dari pagi sampai malam Rp 2,5 juta gajinya," terangnya.
Diketahui, Wahidin Halim mengeluarkan SK UMK di Banten Tahun 2022 pad 30 November 2021 lalu. Saat itu, buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Banten hingga mala namun tidak ditemui oleh perwakilan Pemprov Banten.
WH mengaku tidak akan merubah keputusannya meski didemo buruh. WH menegaskan akan tetap pada pendiriannya lantaran besaran upah yang ditetapkan sudah berdasarkan kajian dan diikuti oleh perwakilan buruh.
Baca Juga: Viral Video Perairan Merak Surut, Warga Diminta Jangan Panik
"Itu sudah maksimal, karena perintah dari pemerintah, dari PP, udah kita formulasikan sesuai hidup layak, udah di hitung, mereka juga hadir. Kalau kita tidak sesuaikan dengan PP, salah saya sebagai gubernur. Gubernur tidak akan merubah keputusan yang sudah ditetapkan, walau terjadi mogok, sepanjang tidak ada perintah dari presiden," pungkasnya
Berita Terkait
-
PHK Massal usai Mogok Kerja: Hak Bersuara atau Jalan Menuju Pengangguran?
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
-
Lima UMK Binaan Pelindo Bukukan Transaksi Hingga Rp 324 Juta
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan