SuaraBanten.id - Ada-ada saja yang dilakukan pria asal Chester Hill, Australia, yang bernama Ali mendapatkan protes dari para tetangganya usai membangun pagar setinggi 5,6 meter. Para tetangga Ali mengatakan bahwa dengan pagar setinggi itu, mereka jadi tak kebagian sinar matahari sehingga salah satu di antaranya bahkan mengaku sangat stres dibuatnya.
Dilansir terkini.id dari Metro.co.uk via Kabar6 pada Minggu, 28 November 2021, tetangga kaget karena pagar tersebut tiba-tiba muncul pada Juli 2021 tanpa pemberitahuan atau diskusi terlebih dulu.
Mereka pun segera mengajukan protes dan keluhan kepada pemilik rumah itu dan Dewan Daerah Cumberland perihal ketinggian pagar, tetapi belum mendapat tanggapan. Menurut para tetangga, pagar setinggi 5,6 meter tersebut menyalahi aturan pagar rumah dengan standar 1,8 meter. Atau dengan kata lain, pria Australia bernama Ali itu sudah membuat pagar dengan ukuran tiga kali lipat dari pagar normal.
“Pagar itu menghalangi sinar matahari, jadi kami tidak dapat sinar dari pagi hingga sore,” tutur salah seorang pemilik rumah di kawasan itu.
Baca Juga: Australia Umumkan 2 Penumpang Pesawat dari Afrika Positif Covid Varian Omicron
“Aku jadi sangat stres karena sebelumnya aku suka melihat pemandangan bunga-bunga dan pohon-pohon sebelum itu semua hilang karena pagar ini,” tambah tetangga lainnya.
Ali, di sisi lain, menurut laporan media, memutuskan untuk membangun pagar itu karena merasa bosan akibat perintah untuk tetap di rumah saja selama pandemi COVID-19 di Australia. Hal tersebut membuatnya tidak bisa ke mana-mana selain berkegiatan di rumah.
“Kalian tahu rasanya saat tidak bisa ke mana-mana dan terpaksa melakukan semua kegiatanmu di rumah dan para tetangga sering melihat kegiatanmu di rumah dan kalian tahu apa? Aku akhirnya membuat dinding pagar ini.”
Awalnya, dikatakan Ali, ia berencana membangun sesuatu yang menyenangkan bagi para tetangga agar mereka bisa melihat dari sisi sebaliknya. Namun, pria itu berubah pikiran karena sikap para tetangga.
Seorang tetangga mengatakan, Ali menebang tiga pohon pinus besar yang sudah ada di sekitar rumah mereka sejak lama dengan alasan pohon itu sudah mati. Namun, tetangga itu menunjukkan foto di mana ketiga pohon pinus tersebut masih berdaun lebat sebelum ditebang.
Saat ini, Dewan Daerah Cumberland sedang menjalani tahap negosiasi dengan Ali mengenai tembok yang dinilai merugikan orang sekitarnya itu.
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Omicron Sudah Sampai di Australia
Berita Terkait
-
Irak Tunjuk Pelatih Baru yang Pernah Jadi Korban Timnas Indonesia
-
Penanganan Pengungsi Rohingya, BKSAP Dorong Solusi Regional
-
Bentuk Komitmen Iran: Tiba dengan 62 Delegasi di Sidang Parlemen Negara OKI Jakarta
-
Tema Konferensi Parlemen Negara-negara Islam di Senayan: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
-
Pakai Baju Timnas, Wonderkid Keturunan Indonesia Tampil Garang di Australia
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Kabar Duka! Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Lawu
-
Juru Parkir Liar di Masjid Raya Sheikh Zayed, Dua Remaja Diamankan Tim Resmob
-
Jangan Salah Pilih, Kenali Ciri-ciri Produk Skincare Tidak Cocok untuk Kulit
-
Link Live Streaming PSBS Biak vs Persis Solo: Menang atau Masuk Jurang!
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi dengan Kamera Terbaik, Bikin Video Sekelas Profesional
Terkini
-
Lowongan Kerja Alfamart dan Alfamidi di Wilayah Tangerang, Batas Pendaftaran Tinggal Seminggu Lagi!
-
2,9 Ton Daging Celeng Tak Bersertifikat Asal Sumatra Dimusnahkan
-
Segera Klaim Link DANA Kaget 9 Mei 2025 untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Buat Modal Nongkrong
-
Anggota Ormas di Serang Jadi Calo Tenaga Kerja, Ngaku Kenal Ordal dan Tipu Warga
-
66 Preman di Serang Diamankan Polisi, 13 Jadi Tersangka, Mayoritas Oknum Ormas