Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 26 November 2021 | 18:38 WIB
Ilustrasi korupsi yang dilakukan perangkat desa di Lebak Banten. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Dua oknum perangkat desa di Desa Pasir Kecapi Kabupaten Lebak jadi tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020.

Keduanya kini diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung. Mereka telah menyalahgunakan anggaran APBDes tahun 2020 sebesar Rp661 juta.

"Kedua tersangka itu EM dan LM setelah menjalani pemeriksaan langsung dititipkan penahanan di Lapas Rangkasbitung," kata Kepala Kejari Lebak ST Hapsari dalam rilisnya, Jumat (26/11/2021).

Penetapan kedua tersangka aparat desa itu setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi APBDes 2020.

Baca Juga: Capres Kubu Oposisi Sierra Leone Didakwa Korupsi Renovasi Gedung Kanselir

Dimana APBDes tahun 2020 di Desa Kecapi Kecamatan Maja Kabupaten Lebak sebesar Rp2,6 miliar.

Namun, kedua tersangka sebagai kaur keuangan dan staf keuangan desa setempat diduga telah menyalahgunakan dana APBDes tersebut.

Penyalahgunaan dana itu dengan memindahkan buku tabungan rekening kas desa ke rekening pribadi dan rekening orang dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.

"Kerugian uang negara pada APBDes 2020 itu sebesar Rp661 juta dan mereka gunakan untuk keperluan pribadi diantaranya membangun rumah dan kendaraan,” katanya menjelaskan.

Para tersangka itu dikenakan Pasal 2 pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 dan jo pasal 55 UU nomor 31 / 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun. [Antara]

Baca Juga: Kades di Serang 'Dicomot' Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Desa

Load More