SuaraBanten.id - Dua oknum perangkat desa di Desa Pasir Kecapi Kabupaten Lebak jadi tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020.
Keduanya kini diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung. Mereka telah menyalahgunakan anggaran APBDes tahun 2020 sebesar Rp661 juta.
"Kedua tersangka itu EM dan LM setelah menjalani pemeriksaan langsung dititipkan penahanan di Lapas Rangkasbitung," kata Kepala Kejari Lebak ST Hapsari dalam rilisnya, Jumat (26/11/2021).
Penetapan kedua tersangka aparat desa itu setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi APBDes 2020.
Dimana APBDes tahun 2020 di Desa Kecapi Kecamatan Maja Kabupaten Lebak sebesar Rp2,6 miliar.
Namun, kedua tersangka sebagai kaur keuangan dan staf keuangan desa setempat diduga telah menyalahgunakan dana APBDes tersebut.
Penyalahgunaan dana itu dengan memindahkan buku tabungan rekening kas desa ke rekening pribadi dan rekening orang dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.
"Kerugian uang negara pada APBDes 2020 itu sebesar Rp661 juta dan mereka gunakan untuk keperluan pribadi diantaranya membangun rumah dan kendaraan,” katanya menjelaskan.
Para tersangka itu dikenakan Pasal 2 pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 dan jo pasal 55 UU nomor 31 / 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun. [Antara]
Baca Juga: Capres Kubu Oposisi Sierra Leone Didakwa Korupsi Renovasi Gedung Kanselir
Berita Terkait
-
Diduga Jadi Calon Promotor Silmy Karim dan Bagus, Dosen Universitas Brawijaya Dipanggil KPK
-
Mangkir dari Panggilan, Kejagung Jemput Paksa Eks Sekjen ESDM di Purbalingga Dini Hari
-
Temuan Lapas Mewah Cibinong, KPK Endus Potensi Pungli Hingga Suap
-
Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK Siap Terlibat jika Ada Indikasi Tipikor
-
Injak Alquran, 2 Warga Lebak Divonis Penjara dan Wajib Sumbang Alquran ke Semua Masjid
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL