SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Lebak telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2022 naik sebesar 0,80 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Tajudin mengatakan kenaikan UMK ini sudah disepakati sebesar Rp 2.773.590 atau naik Rp 22.756 dari 2021.
Kenaikan UMK itu berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan yang meliputi pemerintah daerah, pengusaha dan serikat pekerja.
“Dari hasil rapat dewan pengupahan telah disepakati UMK Lebak tahun 2022 naik 0,80 persen,” kata Tajudin kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Naiknya UMK tahun 2022 itu juga menurut Tajudin, berdasarkan sejumlah indikator di antaranya rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut kabupaten/kota.
Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, UMK tahun 2021, angka inflansi, dan pertumbuhan PDRB.
“Angka 0,80 persen itu merupakan hasil perhitungan yang melibatkan indikator itu,” katanya.
“Penetapannya juga telah sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dan juga memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang penetapan UMK 2022 di Provinsi Banten,” tambahnya.
Dengan nilai UMK yang telah disepakati, pihaknya berharap dapat membawa dampak positif bagi buruh dan perusahaan.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Usulkan Kenaikan UMK 2022, Segini Nominalnya
“Semoga dengan penetapan UMK ini dapat membawa dampak positif baik bagi para buruh maupun para pengusaha di Kabupaten Lebak,” harapnya.
Berita Terkait
-
JK Ngotot Harga BBM Naik, Wihadi DPR: Jangan Bikin Pemerintah dan Rakyat Jadi Sulit
-
Dampak Perang AS-Iran, Harga Plastik Meroket
-
Efek Domino Plastik yang Menyentuh Semua Sektor, Pertanian Juga Kena lho!
-
Pemerintah Godok Skema untuk Atasi Kenaikan Harga Komoditas Global, Termasuk Plastik
-
Viral Toko Es Krim Pakai Daun Pisang Akibat Harga Plastik Melonjak, Hasilnya Lebih Estetik
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman