SuaraBanten.id - Seorang pria di Setu, Tangerang Selatan atau Tangsel terlibat cekcok saat berkendara di jalan. Sebut saja CS (29) dan MS (21), keduanya cekcok di jalan tepatnya di Kampung Kademangan, Setu, Tangsel.
Awalnya pria berinisial MS mengendarai sepeda motor berselisih jalan dengan pengendara motor lainnya CS, Senin (15/11/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Keduanya berhenti dan terlibat cekcok mulut di pinggir jalan. Cekcok antar keduanya tak berlanjut pada bentrok fisik lantaran dilerai warga, Namun MS yang masih menyimpan dendam atas kejadian itu pulang dan mengambil samurai di rumahnya.
“Jadi tersangka MS ini sampai di rumahnya, ngambil senjata tajam jenis Samurai lalu mencari keberadaan CS di jalan yang tadi sempat cekcok itu,” ungkap Kanitreskrim Polcek Cisauk, Iptu Margana, Selasa (16/11/2021).
MS yang tak kunjung menemui CS meminta rekannya mengantar ke rumah CS yang tak jauh dari lokasi kejadian. Di sana, CS tak berhasil ditemui karena sedang berada di luar rumah.
“Saat itu CS tidak ada di rumah, yang ada hanya adiknya berinisial CC usianya sekitar 21 tahun. Adiknya melihat tersangka membawa samurai di motornya, lalu terjadi lah keributan hingga tersangka membacok CC sebanyak 1 kali,” jelasnya.
CC yang tak tahu-menahu perseteruan antara kakaknya dengan pelaku harus menderita luka sobekan di pinggang bagian kiri. Oleh warga setempat, dia dilarikan ke Puskesmas Kranggan.
“Kalau tersangka ini sempat diamankan oleh warga sekitar, nggak lama kita datang ke lokasi dan membawanya. Jadi pelapornya ini adalah kakak korban, karena korbannya sendiri semalam belum bisa kita mintai keterangan,” sambungnya.
Dalam pemeriksaan petugas, tak ada pengaruh alkohol dan minuman keras saat pelaku melakukan aksinya. Semua itu murni didorong oleh amarah pelaku yang merasa dendam saat cekcok di jalanan.
Baca Juga: Adu Kebo Honda Beat di Serpong Tangsel, Tiga Orang Tewas
“Murni emosi aja, jadi nggak ada pengaruh alkohol dan sebagainya,” ucap Margana.
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah samurai yang digunakan pelaku saat melakukan pembacokan kepada korban.
Akibat perbuatannya, MS terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kronologi Pemotor Terpental dan Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Tangerang
-
Disundul dari Belakang, Pemotor di Legok Tangerang Tewas Jadi Korban Tabrak Lari
-
Terjaring Operasi Zebra 2021, Pemotor di Tangsel Tak Ditilang, Dapat Sembako
-
Terjebak di Level 2 karena Vaksinasi Lansia, Wali Kota Tangsel: Sejatinya PPKM Level 1
-
Adu Kebo Honda Beat di Serpong Tangsel, Tiga Orang Tewas
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
44 Ribu Lobster Ilegal Senilai Rp7,5 Miliar dari Cianjur
-
Krisis BBM Shell: Pesan Haru Karyawan untuk Teman yang Dirumahkan di Tengah Badai Kelangkaan Energi
-
Optimisme Menguat, Investor Global Tingkatkan Proyeksi Harga Saham BBRI
-
BRI Dorong UMKM, Salurkan KUR Rp114,28 Triliun hingga Sentuh 2,5 Juta Debitur
-
PPP Lebak Kembali Usung Mardiono, Pilih Stabilitas di Tengah Isu Evaluasi Partai