SuaraBanten.id - Seorang pria di Setu, Tangerang Selatan atau Tangsel terlibat cekcok saat berkendara di jalan. Sebut saja CS (29) dan MS (21), keduanya cekcok di jalan tepatnya di Kampung Kademangan, Setu, Tangsel.
Awalnya pria berinisial MS mengendarai sepeda motor berselisih jalan dengan pengendara motor lainnya CS, Senin (15/11/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Keduanya berhenti dan terlibat cekcok mulut di pinggir jalan. Cekcok antar keduanya tak berlanjut pada bentrok fisik lantaran dilerai warga, Namun MS yang masih menyimpan dendam atas kejadian itu pulang dan mengambil samurai di rumahnya.
“Jadi tersangka MS ini sampai di rumahnya, ngambil senjata tajam jenis Samurai lalu mencari keberadaan CS di jalan yang tadi sempat cekcok itu,” ungkap Kanitreskrim Polcek Cisauk, Iptu Margana, Selasa (16/11/2021).
MS yang tak kunjung menemui CS meminta rekannya mengantar ke rumah CS yang tak jauh dari lokasi kejadian. Di sana, CS tak berhasil ditemui karena sedang berada di luar rumah.
“Saat itu CS tidak ada di rumah, yang ada hanya adiknya berinisial CC usianya sekitar 21 tahun. Adiknya melihat tersangka membawa samurai di motornya, lalu terjadi lah keributan hingga tersangka membacok CC sebanyak 1 kali,” jelasnya.
CC yang tak tahu-menahu perseteruan antara kakaknya dengan pelaku harus menderita luka sobekan di pinggang bagian kiri. Oleh warga setempat, dia dilarikan ke Puskesmas Kranggan.
“Kalau tersangka ini sempat diamankan oleh warga sekitar, nggak lama kita datang ke lokasi dan membawanya. Jadi pelapornya ini adalah kakak korban, karena korbannya sendiri semalam belum bisa kita mintai keterangan,” sambungnya.
Dalam pemeriksaan petugas, tak ada pengaruh alkohol dan minuman keras saat pelaku melakukan aksinya. Semua itu murni didorong oleh amarah pelaku yang merasa dendam saat cekcok di jalanan.
Baca Juga: Adu Kebo Honda Beat di Serpong Tangsel, Tiga Orang Tewas
“Murni emosi aja, jadi nggak ada pengaruh alkohol dan sebagainya,” ucap Margana.
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah samurai yang digunakan pelaku saat melakukan pembacokan kepada korban.
Akibat perbuatannya, MS terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kronologi Pemotor Terpental dan Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Tangerang
-
Disundul dari Belakang, Pemotor di Legok Tangerang Tewas Jadi Korban Tabrak Lari
-
Terjaring Operasi Zebra 2021, Pemotor di Tangsel Tak Ditilang, Dapat Sembako
-
Terjebak di Level 2 karena Vaksinasi Lansia, Wali Kota Tangsel: Sejatinya PPKM Level 1
-
Adu Kebo Honda Beat di Serpong Tangsel, Tiga Orang Tewas
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Proyek Waduk Karian 'Tersendat' di Lahan Warga, BBWS Ngotot: Itu Tanah Negara!
-
Kasus Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, 5 Pengusaha Kota Cilegon Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
6 Fakta Mengejutkan Oknum ASN Pemkab Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Modus Vespa
-
Oknum ASN Bidang Kepegawaian Pemkab Tangerang Ternyata Pengedar Ganja Jaringan Medan-Bali!
-
ASN Pemkab Tangerang Diciduk! Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Modus Pengiriman