Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 05 November 2021 | 11:33 WIB
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi menyampaikan keterangannya pers di Mapolda Banten, di Serang, Kamis. (Antara/Mulyana)

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan 2 ahli audit, beberapa fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik, tersangka JRA melakukan perbuatan melawan hukum yaitu jenis pekerjaan tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan, realisasi anggaran juga tidak sesuai dengan rencana kerja perseroan, prosedur penanganan kontrak dan permintaan jasa tidak sesuai, tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pelaksanaan kegiatan proyek, menerima cash back lebih dari Rp500juta dari pihak ketiga yang menerima kontrak," kata Shinto.

Hasil korupsi tersebut, menurut Shinto digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti untuk karaoke, belanja barang elektronik, tiket pesawat bahkan ada juga yang dikirim dan dinikmati oleh istri dan anak tersangka juga pihak lain yang masih didalami.

"Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen kontrak kerja, pengajuan pengeluaran dana ke PT BKI pusat, bukti transfer dan dokumen lainnya, " kata Shinto.

Atas Perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. [Antara]

Baca Juga: Dugaan Korupsi BBM, Pegawai UPTD Pengelolaan Sampah Magelang Disanksi Potong Gaji

Load More