SuaraBanten.id - Setelah sebelumnya melarang anak usia di bawah 12 tahun menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) maupun Kereta Api (KA) Lokal. PT Kereta Api Indonesia atau KAI Commuter kini mulai mengizinkan anak di bawah 12 tahun menggunakan KRL maupu KA lokal untuk transportasi.
Peraturan terbaru ini diberlakukan untuk KRL Jabodetabek, KLR Yogyakarta-Solo dan KA Prambanan Ekspres. Termasuk kereta api Merak-Rangkasbitung PP.
“Ada perubahan, anak usia di bawah 12 tahun sekarang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik baik KRL dan KA Lokal,” kata VP Corporate Secretary KAI Anne Purba dalam siaran pers yang diterima Bantenhits-Jaringan SuaraBanten.id, Jumat (22/10/2021).
“Sementara untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan KA lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan,” tambahnya.
Baca Juga: Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Sudah Bisa Naik Kereta Api, Ini Syaratnya
Kata Anne, mereka yang menggunakan KRL maupun KA diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis oleh masker kain. Tak hanya itu, mereka juga harus mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna.
“Tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta, hingga lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira, LRT Jabodebek Tambah Perjalanan Mulai 1 Juli
-
Habiskan Rp380 Miliar, Ini Wajah Baru Stasiun Tanah Abang Usai Direvitalisasi
-
Simak Aturan Perlintasan Kereta Api untuk Menjaga Keselamatan di Musim Libur Sekolah
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Revolusi Hidrogen di Jalur Kereta Api Cili: Mungkinkah Kereta Cina Ini Jadi Solusi, atau Sekadar Mimpi?
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
-
Rekomendasi 5 Tisu Pembersih Makeup Terbaik, Lembut dan Maksimal Angkat Kotoran
Terkini
-
Pembelaan Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Kandang Ayam Ditolak Hakim
-
Link DANA Kaget 1 Juli 2025: 7 Cara Cuan Instan, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Budi Prajogo Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Banten, Buntut Memo Titip Siswa di SPMB 2025
-
Ancam Hentikan Proyek CAA, Kordinator Pengusaha Cilegon Jadi Tersangka
-
Tiga Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara