SuaraBanten.id - Kerajaan Pajajaran yang juga disebut dengan Pakuan Pajajaran merupakan sebuah pusat pemerintahan pada tahun 923 Masehi. Kerajaan bercorak Hindu ini berpusat di Pakuan (Saat ini merupakan kawasan Bogor), Jawa Barat.
SuaraBanten.id akan mengulas secara lengkap mengenai Kerajaan Pajajaran mulai dari Masa Kerajaan Pajajaran, Runtuhnya Kerajaan Pajajaran, Asal Nama Pakuan dan Pajajaran, Daftar Nama Raja Kerajaan Pajajaran.
Sumber lain juga menyebutkan bahwa awal mula berdirinya Kerajaan Pajajaran yaitu setelah wafatnya Wastu Kancana pada tahun 1475, mengikuti alur sejarah galuh. Hal ini terjadi karena Kerajaan Galuh dibagi menjadi dua bagian dari kerajaan Galuh yang memiliki tingkat setara.
Kerajaan Pajajaran yang berada di Bogor berada dibawah kekuasaan pemerintahan Prabu Susuktunggal (Sang Haliwungan) serta Kerajaan Galuh yang mencakup Parahyangan bertempat tinggal di Kawasan Kawali yang ada dibawah kekuasaan Dewa Niskala.
Baca Juga: Kontroversi Iskandar Jamaludin Firdos Klaim Raja Kerajaan Angling Darma Berujung Bantahan
Keduanya tidak mendapat gelar Prabu Siliwangi dikarenakan kekuasaan mereka tidak mencakup seluruh tanah Sunda, beda halnya ketika Prabu Siliwangi pertama yang diduduki oleh Rahyang Wastu dan Prabu sebelum mereka.
Sebelum Kerajaan Pajajaran berdiri, ada beberapa kerajaan pendahulu yaitu Kerajaan Tarumanegara, Kerajaan Sunda, Kerajaan Galuh, dan Kerajaan Kawali. Kerajaan Pajajaran didirikan oleh Tarusbawa pada tahun 669 (591 Saka).
Masa Kejayaan Pajajaran
Masa kejayaan Pakuan Pajajaran dicapai pada masa pemerintahan Sri Baduga Maharaja atau masyarakat lebih familiar dengan nama Prabu Siliwangi.
Sri Baduga Maharaja banyak melakukan pembangunan fisik untuk memudahkan kehidupan rakyat dan negara dengan membangun jalan menuju ke Ibukota Pakuan, membuat telaga besar yang diberi nama Telaga Maharena Wijaya, Membangun Keputren, serta membangun tempat hiburan.
Baca Juga: Gempuran Sultan Ageng Tirtayasa terhadap VOC
Tidak hanya infrastruktur Sri Baduga juga memperkuat pertahanan negara dari militer untuk menghindari peristiwa Bubat terulang lagi. Kemudian dibuat aturan mengenai aturan pemungutan upeti agar tidak ada kesewenang-wenangan.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra