SuaraBanten.id - Kerajaan Pajajaran yang juga disebut dengan Pakuan Pajajaran merupakan sebuah pusat pemerintahan pada tahun 923 Masehi. Kerajaan bercorak Hindu ini berpusat di Pakuan (Saat ini merupakan kawasan Bogor), Jawa Barat.
SuaraBanten.id akan mengulas secara lengkap mengenai Kerajaan Pajajaran mulai dari Masa Kerajaan Pajajaran, Runtuhnya Kerajaan Pajajaran, Asal Nama Pakuan dan Pajajaran, Daftar Nama Raja Kerajaan Pajajaran.
Sumber lain juga menyebutkan bahwa awal mula berdirinya Kerajaan Pajajaran yaitu setelah wafatnya Wastu Kancana pada tahun 1475, mengikuti alur sejarah galuh. Hal ini terjadi karena Kerajaan Galuh dibagi menjadi dua bagian dari kerajaan Galuh yang memiliki tingkat setara.
Kerajaan Pajajaran yang berada di Bogor berada dibawah kekuasaan pemerintahan Prabu Susuktunggal (Sang Haliwungan) serta Kerajaan Galuh yang mencakup Parahyangan bertempat tinggal di Kawasan Kawali yang ada dibawah kekuasaan Dewa Niskala.
Baca Juga: Kontroversi Iskandar Jamaludin Firdos Klaim Raja Kerajaan Angling Darma Berujung Bantahan
Keduanya tidak mendapat gelar Prabu Siliwangi dikarenakan kekuasaan mereka tidak mencakup seluruh tanah Sunda, beda halnya ketika Prabu Siliwangi pertama yang diduduki oleh Rahyang Wastu dan Prabu sebelum mereka.
Sebelum Kerajaan Pajajaran berdiri, ada beberapa kerajaan pendahulu yaitu Kerajaan Tarumanegara, Kerajaan Sunda, Kerajaan Galuh, dan Kerajaan Kawali. Kerajaan Pajajaran didirikan oleh Tarusbawa pada tahun 669 (591 Saka).
Masa Kejayaan Pajajaran
Masa kejayaan Pakuan Pajajaran dicapai pada masa pemerintahan Sri Baduga Maharaja atau masyarakat lebih familiar dengan nama Prabu Siliwangi.
Sri Baduga Maharaja banyak melakukan pembangunan fisik untuk memudahkan kehidupan rakyat dan negara dengan membangun jalan menuju ke Ibukota Pakuan, membuat telaga besar yang diberi nama Telaga Maharena Wijaya, Membangun Keputren, serta membangun tempat hiburan.
Baca Juga: Gempuran Sultan Ageng Tirtayasa terhadap VOC
Tidak hanya infrastruktur Sri Baduga juga memperkuat pertahanan negara dari militer untuk menghindari peristiwa Bubat terulang lagi. Kemudian dibuat aturan mengenai aturan pemungutan upeti agar tidak ada kesewenang-wenangan.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten