Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 08:09 WIB
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

“Sempat ada pemaksaan dan pengancaman karena korban masih anak-anak akhirnya mau melakukan hal tersebut karena terpaksa,” ucapnya.

Usai digagahi tiga tukang ojek, korban akhirnya pulang kerumahnya dan bercerita pada orangtuanya kalau korban mengeluh sakit pada kemaluannya. Setelah mendengar cerita putrinya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Pada saat korban buang air kecil merasakan sakit pada kemaluannya lalu cerita pada orangtuanya,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong baju seragam sekolah warna putih, 1 potong rok warna merah, 2 potong celana dalam, 1 miniset, 1 potong baju sekolah warna coklat, 1 potong rok warna coklat dan 1 potong kaos dalam.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 1 Oktober 2021 Pandeglang-Lebak Banten

Lebih lanjut, Fajar menyebut, para pelaku diancam pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. "Pelaku diancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tutupnya.

Load More