SuaraBanten.id - Pengemudi aplikasi seperti ojek online, taksi online dan lainnya terbilang rentan terseret masalah hukum saat menjalani aktifitas pekerjaannya.
Karena ketidakmampuan seseorang khususnya para Pengemudi Aplikasi di Indonesia, dan masyarakat tidak boleh sendirian dalam menghadapi masalah hukum.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyebutkan; "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan Kepastian Hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
Karenanya, Forum Gopartner Indonesia bekerjasama dengan Taradipa and Partner Lawfim yang juga didukung oleh Yayasan Kasih Keadilan Bangsa (YKKB) dan Peradi Bersatu membentuk Perhimpunan Pengemudi Aplikasi Indonesia (PPAI).
Baca Juga: Guardian Beri Penghargaan Tokoh Inspirasional dari Atlet hingga Driver Ojek Online
Diketahui Ketua Umum PPAI yakni, Nanda Taradipa, Waketum S. Maulana, Sekjen Bagus Taradipa, dan Tommy Paulus Hermawan sebagai Dewan Kehormatan PPAI.
Rabu (29/9/2021) kemarin PPAI menggelar sosialisasi di Kota Serang. Dalam sosialisasi tersebut Dewan Kehormatan PPAI Tommy Paulus Hermawan berharap kehadiran PPAI menjadi sangat penting untuk mendampingi dan membantu seluruh anggota.
"Mereka akan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas permasalahan hukum yang mereka hadapi. Bukan hanya para pengemudi aplikasi, masyarkat umum juga kita bantu," ungkapnya.
Ia memaparkan, PPAI akan membentuk Paralegal agar Kepastian Hukum yang PPAI berikan semakin merata. Bukan hanya untuk para Pengemudi Aplikasi di Indonesia saja, namun juga terhadap masyarakat yang membutuhkan.
"Masyarakat kurang mampu, Kelompok Marjinal, Penyandang Disabilitas dan juga Kaum Perempuan korban kekerasan," ujarnya.
Baca Juga: Usai Lapor Nyaris Diperkosa Ojol di Padang, Wanita Ini Bakal Kembali Dipanggil Polisi
Tommy menambahkan, PPAI juga akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk memberikan pelatihan dan pengajaran kepada para Pengemudi Aplikasi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Solusi Pinjaman BRI untuk Ojol, Rekomendasi Cicilan Murah
-
SPBU Ciceri Serang Diduga Jual Pertamax Oplosan, Ojol Keluhkan Kerusakan Kendaraan
-
Grab Tebar 11.000 Takjil Selama Ramadan
-
Agar Ojol Punya Posisi Tawar, KSPSI Gagas Aturan untuk Pekerja Transportasi Online
-
Sudah Lama Diperjuangkan, Bonus Lebaran Ojol Malah Jadi 'Bumerang'?
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Ada 1.152 TPS Rawan PSU Pilkada Kabupaten Serang, 7 Berstatus Sangat Rawan
-
Pemprov Banten Guyur Rp5 Miliar untuk Penanganan Banjir di Kota Tangerang