Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 20 September 2021 | 15:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers penetapan tersangka manajer outlet restoran dan bar Holywings Tavern di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021). [Suara.com/Yasir]

SuaraBanten.id - Polda Metro Jaya melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan tiga pegawai Lapas Tangerang jadi tersangka.

Pegawai Lapas Tangerang yang dijadikan tersangka yakni berinisial RU, S dan Y.

"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2021).

Yusri memaparkan, tiga pegawai Lapas Tangerang jadi tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Inisialnya

Hingga penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 34 saksi. Mereka terbagi ke dalam tiga klaster yang meliputi; petugas Lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono juga ikut diperiksa penyidik Selasa (14/9) lalu. Victor diperiksa bersama enam pejabat Lapas lainnya dan dua tahanan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat ketika itu menyebut pemeriksaan terhadap Victor berlangsung hingga 10 jam, sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.

"Saya enggak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," ungkap Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021) pagi.

Enam pejabat Lapas Klas I Tangerang lain yang diperiksa penyidik, yakni Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Baca Juga: 3 Pegawai Lapas Tangerang Dijerat Pasal 359 KUHP, Ancaman Penjara 5 Tahun

Selanjutnya, pada Rabu (15/9) penyidik kembali memeriksa dua orang saksi. Mereka merupakan tahanan yang selamat dari kebakaran maut tersebut.

Load More