SuaraBanten.id - Sebanyak 6.925 STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan pelanggar tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polda Banten bakal di blokir.
STNK pelanggar tilang elektronik itu diajukan pemblokiran lantaran tidak merespon surat konfirmasi yang dikirimkan petugas Ditlantas Polda Banten.
Diketahui, Polda Banten melakukan analisa dan evaluasi terkait penerapan tilang elektronik atau ETLE di wilayah Banten.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil evaluasi 1 April hingga 31 Agustus 2021, Ditlantas Polda Banten telah menilang sebanyak 9.025 kendaraan. "Penilangan terbanyak dilakukan pada April 2021, yaitu sebanyak 4.509 lembar tilang," katanya, Sabtu (18/9/2021).
Shinto Silitonga menerangkan bahwa pelanggaran yang tercaptured oleh ETLE Polda Banten dari semua titik sebanyak 67.703, namun surat konfirmasi terkirim sebanyak 10.249 lembar. Dari jumlah tersebut, 3.134 surat yang direspon oleh pelanggar secara langsung dan 2.136 yang merespon melalui website ETLEBANTEN.INFO dan keseluruhan keluar penagihan denda atas pelanggaran.
“Dan hingga 31 Agustus 2021 ini, sebanyak 5.859 pelanggar sudah membayar denda E-Tilang baik melalui BRIVA maupun Billing SIMPONI," tuturnya.
"Namun Ditlantas Polda Banten juga mengajukan sebanyak 6.925 blokir terhadap STNK pelanggar yang tidak merespon surat konfirmasi yang dikirimkan petugas Ditlantas Polda Banten,” jelas Shinto Silitonga dilansir dari BantenNews.co.id-Jaringan SuaraBanten.id, Senin (20/9/2021).
Shinto Silitonga menyatakan, bahwa dari jenis kendaraan yang ditilang, terdapat 8.232 kendaraan plat hitam, 20 kendaraan plat kuning dan 198 plat merah.
Dari jenis pelanggarannya, didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 8.294, menggunakan HP sebanyak 156, tidak gunakan helm 456, pelanggaran marka jalan 88 dan kelebihan penumpang 31.
Baca Juga: Tiga CCTV ETLE Tengah Disiapkan, Polresta Pontianak Sosialiasikan E-Tilang
Shinto Silitonga menambahkan, bahwa melalui ETLE Polda Banten dapat melakukan pengawasan di jalanan selama 24 jam dengan bukti yang valid serta efektif.
“Polri terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan ETLE ini. Dengan adanya ETLE kami dapat melakukan pengawasan kepada masyarakat di jalan raya, yang mana tujuannya untuk menertibkan masyarakat,” ucap Shinto Silitonga.
Terakhir, Shinto Silitonga juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
“Di wilayah hukum Polda Banten, terdapat 5 titik kamera ETLE, yaitu di Perempatan Pisang Mas, Perempat Sumur Pecung, Perempatan Ciceri dan camera chcek point jalan Pantura. Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mematuhi aturan berkendara,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Miris, Nasib Pelajar di Serang: Koma 3 Hari, Tengkorak Pecah Usai Diduga Dipukul Helm Oknum Polisi
-
Terungkap Alasan Oknum Brimob Keroyok Humas KLH dan Wartawan, Sanksi Berat Menunggu Sidang Etik
-
Wartawan Alami Kekerasan Saat Liput Pencemaran Lingkungan, Polda Banten Periksa 2 Anggota Brimob
-
Polda Banten Periksa Dua Anggota Brimob Terduga Pengeroyok Wartawan di Serang, Ini Identitasnya!
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan