Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 17 September 2021 | 09:06 WIB
Krisdayanti [YouTube]
  • Gaji pokok (setiap tanggal 1) Rp16 juta
  • Tunjangan (Setiap tanggal 5) Rp59 juta
  • Dana aspirasi (5 kali dalam setahun) Rp450 juta
  • Uang kunjungan ke dapil (8 kali dalam setahun) Rp140 juta

Gaji dan tunjangan berdasarkan SK Kemenkeu 

Krisdayanti [Instagram] Krisdayanti ungkap penghasilan sebagai anggota parlemen.
  • Gaji dan tunjangan tetap Rp19.187.813
  • Tunjangan beras Rp30.090 perjiwa/bulan
  • Penerimaan lainnya Rp34.834.000
  • Fasilitas kredit mobil Rp70 juta/orang per periode
  • Biaya perjalanan : Uang harian (Daerah tingkat 1 dan Daerah Tingkat II) Rp900 ribu perhari
  • Uang Representasi (Daerah tingkat 1 dan Daerah Tingkat II) Rp700 ribu perhari
  • Pemeliharaan rumah jabatan: RJA Kalibata Jaksel Rp3 juta pertahun
  • RJA Ulijami Jakbar Rp5 juta pertahun

Sumber : SK Menkeu nomor. S-520/MK.02/2015

Load More