SuaraBanten.id - Biadab, bocah 14 tahun berinisial AJ diperkosa ayah dan kakak kandung sendiri.
Bocah 14 tahun diperkosa ayah dan kakak kandungnya sejak usia 12 tahun atau sudah dua tahun terakhir.
Kasus bocah 14 tahun diperkosa ayah dan kakak kandungnya diungkap Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
Diketahui bocah diperkosa ayah kandung itu terjadi di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tak hanya ayah kandung, bocah diperkosa kakak kandung juga.
Baca Juga: Biabad! Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung
Diinformasikan bahwa kasus persetubuhan sedarah itu terjadi di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Pelaku berinisial WTM (46) dan SA (18), warga Ajibarang, Banyumas yang merupakan bapak dan anak kandung telah kami tahan,” terang Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Berry, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Kamis ini, 16 September 2021, dikutip terkini.id dari Bali Express.
“Kedua pelaku diketahui melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial AJ (14) yang merupakan anak kandung dari WTM dan adik kandung SA.”
Menurutnya, kasus tersebut terungkap saat saksi atas nama Tapsir yang merupakan seorang perangkat desa menerima kabar ada warganya yang sedang berada di Kepolisian Sektor Karanglewas, Banyumas, pada Selasa lalu, 14 September 2021.
Oleh karena itu, Tapsir bersama ketua RT mendatangi Polsek Karanglewas guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga: Heboh! 4 Gadis di Bawah Umur Asal Papua Diduga Diperkosa Oknum Pejabat
Sesampainya di Polsek Karanglewas, Tapsir melihat ada seorang anak perempuan berinisial AJ yang dikabarkan pergi meninggalkan rumah sejak Senin, 13 September 2021.
Saat ditanya oleh Tapsir, AJ mengaku meninggalkan rumah karena telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya.
“Setelah mengetahui peristiwa yang dialami AJ, ibunda korban, TKY (43), segera melaporkan perbuatan WTM dan SA ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas,” paper Kasatreskrim.
“Atas dasar laporan tersebut, kami segera mengamankan WTM dan SA pada Selasa.”
Lebih lanjut, ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan terbaru dilakukan kedua pelaku pada Minggu, 5 September 2021 dan Sabtu, 11 September 2021, saat korban sedang tidur di kamar dan perbuatan itu tidak dilakukan bersama-sama.
Menurutnya, kedua pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahu perbuatan mereka kepada siapa pun.
“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.”
Kasatreskrim mengaku sangat menyayangkan perbuatan kedua pelaku karena mereka seharusnya menjadi sosok pelindung bagi korban yang merupakan anak dan adik kandungnya.
“Apalagi berdasarkan keterangan AJ, perbuatan tersebut telah dilakukan kedua pelaku sejak korban masih berusia 12 tahun hingga sekarang,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Terkuak Curhatan di Status WA, Remaja 14 Tahun Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Depresi karena Ambisi Ortunya?
-
Sedih Dengar ABG 14 Tahun Tega Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Begini Sikap KPAI soal Kasus MAS
-
Ogah Bicara karena Trauma? Begini Kondisi Sang Ibu yang Selamat Kasus Anak Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI