SuaraBanten.id - Hukum kekekalan massa mejadi salah satu pembahasan ilmu kimia yang kerap kali disebut hukum Lavoisier.
Kita tentu perlu tahu lebih lanjut lagi soal apa hukum kekekalan massa? tulisan ini akan mengulas soal hal tersebut.
Dilansir SuaraBanten.id dari Suara.com tulisan ini akan membahas Pengertian Hukum Kekekalan Massa dan Sejarahnya
Diketahui, Penemu Hukum Kekekalan Massa adalah ahli kimia dari Perancis bernama Antoine Laurent Lavoisier (1743-1794).
Baca Juga: Belajar Kimia: Pengertian dan Contoh Soal Hukum Kekekalan Massa
Dalam penelitiannya, Lavoisier menyelidiki antara berat (massa) zat sebelum dan sesudah reaksi. Ia menemukan hukum kekekalan massa pada tahun 1789.
Lavoisier dikenal dengan nama bapak kimia modern karena penemuannya. Sebelumnya, Mikhail Lomonosov (1748) juga telah mengajukan ide yang serupa dan telah membuktikannya dalam eksperimen. Namun, kekekalan massa sulit dipahami karena keadaan gaya bouyan atmosfer bumi.
Menurut hasil penyelidikan Lavoisier, jumlah zat-zat sebelum dan sesudah reaksi akan selalu sama dengan jumlah massa zat-zat sesudah reaksi bila dalam sistem tertutup. Namun, perubahan materi umumnya berlangsung dalam sistem terbuka, sehingga bila hasil reaksi ada yang meninggalkan sistem atau sesuatu zat dari lingkungan diikat, maka massa zat sebelum dan sesudah reaksi menjadi berbeda.
Kesimpulan yang diambil Lavoisier bahwa hukum kekekalan massa adalah "Massa zat-zat sebelum dan sesudah reaksi adalah tetap".
Oleh karena itu, pengertian hukum kekekalan massa atau Lavoisier’s law adalah suatu hukum yang menyatakan massa dari suatu sistem tertutup akan konstan meskipun terjadi berbagai macam proses di dalam sistem tersebut dimana dalam sistem tertutup Massa zat sebelum dan sesudah reaksi adalah sama (tetap/konstan).
Baca Juga: Perbedaan Massa dan Berat beserta Definisinya
Berikut ini percobaan Hukum Kekekalan Massa yang dilakukan oleh Lavoisier
Berita Terkait
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Kisah Mayat Mendatangi Kantor Media Massa dalam Buku Klop karya Putu Wijaya
-
Puluhan Media Nasional Bergabung dalam UPH Media Gathering 2025 Lewat Cooking Competition
-
Ashanty Bagikan Pengalaman Puasa 100 Jam, Bagaimana Dampaknya untuk Tubuh?
-
Terungkap, 5 Fakta di Balik 3 Mobil Polisi Terbakar Dekat TPU Pondok Ranggon
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
-
Momen Langka! Pemain Keturunan Maluku Jewer Kapten Timnas Indonesia di Serie A
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
Terkini
-
Iman Ariyadi Minta Robinsar-Fajar Segera Bangun Pelabuhan Warnasari dan JLU
-
Sosok Ki Wasyid Pahlawan Geger Cilegon yang Perang Melawan Penjajah Belanda
-
Polisi Ungkap Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi
-
BRI Bantu UMKM Kopi Nusantara Go Internasional Lewat Pemberdayaan
-
Pembunuhan Sadis Sopir Taksi Online di Tangerang, Jasad Dibuang ke Kali, Mobil Dijual