Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 14 September 2021 | 13:22 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Antara]

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (Antara)

Kontributor : Oki Fathurrohman

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Papua, KPK Telisik Aliran Uang ke Sejumlah Pihak

Load More