Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 06 September 2021 | 16:32 WIB
Kapolres Serang AKBP Maruli Ahiles memberi keterangan pers saat ekspos pembunuh karyawati hotel di Cilegon, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Oki Faturrohman]

Selain menghabisi nyawa korban, pelaku menggasak harta milik korban berupa satu unit speda motor Yamaha Mio warna putih, satu buah tabung gas LPG 3KG, serta beberapa barang lainnya.

Pelaku yang sudah buron selama tiga pekan berhasil diringkus petugas kepolisian di rumah kost di daerah Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang pada Sabtu (4/9/2021).

Atas perbuayannya tersebut pelaku terancam terjerat pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Kontributor : Oki Fathurrohman

Baca Juga: Terungkap! Pembunuh Siti Maryam, Karyawati Hotel di Cilegon Tewas Ternyata Sahabat Sendiri

Load More