Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:10 WIB
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Pfizer untuk disuntikkan ke seorang warga di Puskesmas Lebak Bulus, Jakarta, Senin (23/8/2021). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Syarat Penerima Vaksin Pfizer untuk DKI Jakarta

Jadi sudah jelas, bahwa Vaksin Pfizer ini adalah untuk masyarakat yang berusia di atas 12 tahun. Vaksin yang diproduksi oleh Pfizer and BioTech ini akan diberikan melalui injeksi sebanyak dua kali dalam rentang waktu tiga pekan.

Adapun syarat penerima vaksin Pfizer untuk memenuhi beberapa hal berikut ini.

Berusia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Bobby Nasution ke Pengelola Mal dan Restoran: Jangan Cek-cek Suhu Saja

Penggunaan pada usia 12 sampai 17 tahun masih menunggu
rekomendasi tertulis ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization).

Bisa diberikan kepada warga penderita autoimun.

Belum pernah mendapatkan dosis 1 vaksin Covid-19

WNI yang memiliki KTP atau berdomisili wilayah Jakarta

Bila memiliki komorbid, membawa surat rekomendasi dokter spesialis yang merawat

Baca Juga: CEO Pfizer Prediksi Akan Muncul Virus Corona Varian Baru yang Kebal Vaksin

Tidak berlaku booster atau dosis ketiga

Saat vaksinasi menunjukkan KTP

Load More