Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 22 Agustus 2021 | 14:00 WIB
ILUSTRASI e-KTP untuk Transgender. (Antara)

SuaraBanten.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang sempat mengeluarkan 8 e-KTP bagi transgender.

"Saat ini Disdukcapil baru mendata sebanyak delapan orang dari kelompok transgenser untuk menerima e-KTP," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Diadukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hartadi di Tangerang, Minggu.

Delapan transgender di Tangerang dapat e-KTP merupakan tindak lanjut dari intruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi (Pemvrov) Banten.

"Jadi sesuai intruksi dari pusat dan provinsi untuk melakukan pendataan dan diberikan dokumen kependudukan sebagai warga negara," katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 22 Agustus 2021 Tangerang Banten: Siang dan Malam Tigaraksa Hujan

Ia menjelaskan, para transgender ini akan didata sesuai jenis kelamin dan nama aslinya. Namun, jika ada yang mengubah gender dari perempuan menjadi laki-laki atau pun sebaliknya, maka hal tersebut harus melalui proses yang diatur diperundang-undangan berlaku dengan putusan pengadilan.

"Kalau nanti dari pihak transgender ini mau mengubah jenis kelamin, itu harus ada surat keterangan dari Dinkes dan pengadilan setempat," katanya.

Ia juga mengingatkan, bagi transgender dalam melakukan pengisian administrasi kependudukan harus mencantumkan informasi yang sebenar-benarnya.

Menurutnya, setiap warga akan mendapatkan pelayanan dan hak yang sama dalam pendataan, perekaman, percetakan adminduk. Karena praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam layanan publik.

"Dalam pendataan nantinya apapun jenis pribadinya dan setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara," demikian Hedi Mochamad Hartadi. (Antara)

Baca Juga: Siswa Berkebutuhan Khusus di Tangerang Divaksin, Mereka Punya Hak yang sama

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More