Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:33 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [Dok. Solopos]

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. (Antara)

Load More