SuaraBanten.id - Akses ilegal Instagram dan hilangkan barang bukti dr Richard Lee dijemput paksa polisi di kediamannya di Palembang.
dr Richard Lee akses ilegal yang menjadi barang bukti dan menghapus unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.
Meski demikian, dr Richard Lee hanya dikenai wajib lapor da tidak ditahan.
Kisruh terkait penangkapan dr Richard Lee yang menghebohkan publik Tanah Air, dilaporkan sudah mulai kondusif pasca pegiat media sosial sekaligus Youtuber itu hanya dikenai wajib lapor.
Menurut informasi, Polda Metro Jaya akhirnya melepaskan Richard Lee yang ditangkap terkait kasus akses ilegal akun Instagram. Kini, Richard Lee wajib lapor.
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan dr Richard Lee lantaran dinilai kooperatif saat pemeriksaan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis 12 Agustus 2021.
Melansir terkini.id-Jaringan Suara.com, Kamis 12 Agustus 2021, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Yusri menyampaikan Richard Lee menjadi tersangka dan ditahan di kasus akses ilegal akun Instagram itu.
“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” imbuh Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Kondisi Terkini Dokter Richard Lee Dibebaskan: Saya Mau Bicara di Media Tentang Edukasi
Richard Lee ditetapkan tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan juga atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
Richard Lee ditangkap pada Rabu 11 Agustus 2021 kemarin di rumahnya di Palembang. Ia dijemput paksa tim yang dipimpin Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles.
Penangkapan Richard Lee didasari laporan polisi pada 9 Agustus 2021. Saat itu polisi menemukan adanya akses ilegal di akun Instagram Richard Lee.
Padahal, akun Instagram Richard Lee telah menjadi barang bukti yang disita polisi. Pihak kepolisian pun telah mengantongi perintah penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menambahkan, Richard Lee secara sadar menggunakan Instagram yang telah menjadi barang bukti tersebut secara ilegal. Bukan hanya itu, Richard Lee pun menghapus sejumlah unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.
“Saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan’. Padahal secara sadar Saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Rovan.
Tag
Berita Terkait
-
Sama-Sama Jadi Tersangka, Richard Lee dan Doktif 'Lomba' Sakit
-
Viral Perempuan Diceraikan Sehari Usai Melahirkan, Suami Balikan ke Mantan
-
Doktif Pasang Syarat Damai dengan Richard Lee: Kembalikan Uang Ratusan Miliar ke Masyarakat
-
Doktif Sentil Richard Lee Tunda Diperiksa karena Sakit: Dugem Sampai Pagi Bisa
-
Sakit, Richard Lee Absen Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 112 Kurikulum Merdeka
-
Harga Gula Aren Lebak Mulai Meroket Jelang Ramadan 2026, Omzet Pedagang Tembus Rp30 Juta Sehari
-
WEF Davos 2026, Dirut BRI Tegaskan UMKM Pilar Keuangan Berkelanjutan Global
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka