SuaraBanten.id - Akses ilegal Instagram dan hilangkan barang bukti dr Richard Lee dijemput paksa polisi di kediamannya di Palembang.
dr Richard Lee akses ilegal yang menjadi barang bukti dan menghapus unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.
Meski demikian, dr Richard Lee hanya dikenai wajib lapor da tidak ditahan.
Kisruh terkait penangkapan dr Richard Lee yang menghebohkan publik Tanah Air, dilaporkan sudah mulai kondusif pasca pegiat media sosial sekaligus Youtuber itu hanya dikenai wajib lapor.
Menurut informasi, Polda Metro Jaya akhirnya melepaskan Richard Lee yang ditangkap terkait kasus akses ilegal akun Instagram. Kini, Richard Lee wajib lapor.
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan dr Richard Lee lantaran dinilai kooperatif saat pemeriksaan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis 12 Agustus 2021.
Melansir terkini.id-Jaringan Suara.com, Kamis 12 Agustus 2021, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Yusri menyampaikan Richard Lee menjadi tersangka dan ditahan di kasus akses ilegal akun Instagram itu.
“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” imbuh Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Kondisi Terkini Dokter Richard Lee Dibebaskan: Saya Mau Bicara di Media Tentang Edukasi
Richard Lee ditetapkan tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan juga atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
Richard Lee ditangkap pada Rabu 11 Agustus 2021 kemarin di rumahnya di Palembang. Ia dijemput paksa tim yang dipimpin Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles.
Penangkapan Richard Lee didasari laporan polisi pada 9 Agustus 2021. Saat itu polisi menemukan adanya akses ilegal di akun Instagram Richard Lee.
Padahal, akun Instagram Richard Lee telah menjadi barang bukti yang disita polisi. Pihak kepolisian pun telah mengantongi perintah penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menambahkan, Richard Lee secara sadar menggunakan Instagram yang telah menjadi barang bukti tersebut secara ilegal. Bukan hanya itu, Richard Lee pun menghapus sejumlah unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.
“Saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan’. Padahal secara sadar Saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Rovan.
Tag
Berita Terkait
-
Richard Lee Protes Saksi Ahli BPOM: Tanpa Uji Lab Kok Bisa Langsung Simpulkan Pelanggaran?
-
Merasa Dibohongi di Persidangan, dr Richard Lee Siap Polisikan Saksi Kunci
-
Tumbang setelah 10 Jam Menunggu, Sidang dr Richard Lee Harus Ditunda
-
Sidang Richard Lee Kembali Ditunda, Jaksa Ungkap Saksi Kunci Menghilang dan Dikabarkan Meninggal
-
Sidang Memanas! dr Richard Lee Tuduh Doktif Minta Rp200 Miliar untuk Hentikan Perkara
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan
-
Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal
-
Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya
-
TNI AL Kembali Temukan Pelampung Orange di Dekat Gunung Anak Krakatau
-
Polisi Bongkar Fakta Penemuan Pelampung Di Anyer, Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis Yang Hilang