SuaraBanten.id - Akses ilegal Instagram dan hilangkan barang bukti dr Richard Lee dijemput paksa polisi di kediamannya di Palembang.
dr Richard Lee akses ilegal yang menjadi barang bukti dan menghapus unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.
Meski demikian, dr Richard Lee hanya dikenai wajib lapor da tidak ditahan.
Kisruh terkait penangkapan dr Richard Lee yang menghebohkan publik Tanah Air, dilaporkan sudah mulai kondusif pasca pegiat media sosial sekaligus Youtuber itu hanya dikenai wajib lapor.
Menurut informasi, Polda Metro Jaya akhirnya melepaskan Richard Lee yang ditangkap terkait kasus akses ilegal akun Instagram. Kini, Richard Lee wajib lapor.
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan dr Richard Lee lantaran dinilai kooperatif saat pemeriksaan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis 12 Agustus 2021.
Melansir terkini.id-Jaringan Suara.com, Kamis 12 Agustus 2021, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Yusri menyampaikan Richard Lee menjadi tersangka dan ditahan di kasus akses ilegal akun Instagram itu.
“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” imbuh Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Kondisi Terkini Dokter Richard Lee Dibebaskan: Saya Mau Bicara di Media Tentang Edukasi
Richard Lee ditetapkan tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan juga atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
Richard Lee ditangkap pada Rabu 11 Agustus 2021 kemarin di rumahnya di Palembang. Ia dijemput paksa tim yang dipimpin Kanit II Subdit Siber Polda Metro Jaya AKP Charles.
Penangkapan Richard Lee didasari laporan polisi pada 9 Agustus 2021. Saat itu polisi menemukan adanya akses ilegal di akun Instagram Richard Lee.
Padahal, akun Instagram Richard Lee telah menjadi barang bukti yang disita polisi. Pihak kepolisian pun telah mengantongi perintah penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menambahkan, Richard Lee secara sadar menggunakan Instagram yang telah menjadi barang bukti tersebut secara ilegal. Bukan hanya itu, Richard Lee pun menghapus sejumlah unggahan yang telah menjadi alat bukti dari akun tersebut.
“Saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan’. Padahal secara sadar Saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Rovan.
Tag
Berita Terkait
-
Ogah Ambil Pusing Diadukan Richard Lee ke Menko Yusril, Nikita Mirzani: Aku Nggak Ngurus Suneo
-
Dokter Kamelia Beberkan Ammar Zoni Sering Diintimidasi dan Diancam Saat di Penjara
-
Richard Lee Colek Menko Yusril, Beberkan Bukti Valid Nikita Mirzani Aktif Main HP di Rutan
-
Selain Wulan Guritno, Deretan Artis Ini Juga Disorot karena Tekstur Wajah Aslinya
-
Richard Lee Cerita Pengalaman Dibully, Kecam Kasus Perundungan Mahasiswa Unud
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
Terkini
-
CSR BRI Peduli - Yok Kita Gas Dukung UMKM Hijau Lewat Inovasi Pengolahan Sampah di Bogor
-
18 Tahun Menanti! Tangis Haru Pegawai Honorer Pemkot Serang Pecah saat Terima SK PPPK
-
Waspada! 5 Sampel Makanan di Tangerang Positif Mengandung Zat Berbahaya
-
Trik Transfer Palsu di SPBU Rempoa Terbongkar: Isi Bensin Auto Kabur, Nopol Pelaku Dikantongi
-
325 Ton Limbah Radioaktif Diamankan dari Cikande