SuaraBanten.id - Baru-baru ini wacana pelat nomor putih tulisan hitam mulai heboh dibicarakan publik.
Informasi ini beredar pasca Korlantas Polri berencana mengganti warna pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi warna putih.
Saat ini, pelat nomor atau TNKB umumnya berwarna hitam dengan tulisan warna putih. Namun, Polri bakal membaliknya.
Ke depan, kendaraan akan memakai pelat nomor putih tulisan hitam. Bagaimana aturan pelat nomor putih tulisan hitam tersebut?
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021. Polri belum menerapkan aturan tersebut, sebab saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Desain baru pelat nomor kendaraan tersebut saat ini belum bisa dijalankan. Rencananya, akan direalisasikan secara bertahap mulai dari kendaraan yang baru didaftarkan dan kendaraan yang diperpanjang STNK 5 tahunannya.
Pemberlakuan secara bertahap itu dilakukan agar masyarakat tidak kaget dan bingung dengan perubahan yang dilakukan.
Untuk dana penggantian pelat TNKB juga berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sehingga bila diganti serentak bisa merugikan masyarakat.
Berikut rincian aturan pelat nomor putih tulisan hitam atau TNKB baru tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:
Baca Juga: Aturan Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Untuk Kendaraan Apa?
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Berita Terkait
-
Pelat Nomor Dicopot dan Palsu Jadi Fokus Operasi Patuh Jaya 2025
-
Jadi Biang Kerok Tabrakan Beruntun di Utan Kayu, Fortuner Pakai Pelat Palsu TNI Buat Hindari e-TLE
-
Operasi Patuh Jaya, Kapolda Tegaskan Tidak Ada Negosiasi! Sanksi Tegas untuk Pengguna Pelat Palsu
-
Jangan Heran Lihat Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Hijau di Batam
-
Pejabat Minta Pelat Nomor DPR Diganti, Alasan Kejahatan Jadi Pemicunya
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
Ole Romeny Bagikan Kabar Gembira Usai Jalani Operasi, Apa Itu?
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
-
Rekor Pertemuan Timnas Indonesia vs Arab Saudi dan Irak di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia
Terkini
-
Pedagang Stadion Ciceri Bingung Jualan di Mana Usai Kios Dibongkar
-
Wanita Muda di Cilegon Ceburkan Diri ke Sumur, Diduga Alami Depresi
-
Alasan Kuasa Hukum Ahli Waris Soal SDN Kuranji Disegel, Ternyata Karena..
-
Segel SDN Kuranji Akhirnya Dibuka, Aktivitas Belajar Kembali Normal
-
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Pihak SMAN 4 Serang Dipanggil Polisi