SuaraBanten.id - Baru-baru ini wacana pelat nomor putih tulisan hitam mulai heboh dibicarakan publik.
Informasi ini beredar pasca Korlantas Polri berencana mengganti warna pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi warna putih.
Saat ini, pelat nomor atau TNKB umumnya berwarna hitam dengan tulisan warna putih. Namun, Polri bakal membaliknya.
Ke depan, kendaraan akan memakai pelat nomor putih tulisan hitam. Bagaimana aturan pelat nomor putih tulisan hitam tersebut?
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021. Polri belum menerapkan aturan tersebut, sebab saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Desain baru pelat nomor kendaraan tersebut saat ini belum bisa dijalankan. Rencananya, akan direalisasikan secara bertahap mulai dari kendaraan yang baru didaftarkan dan kendaraan yang diperpanjang STNK 5 tahunannya.
Pemberlakuan secara bertahap itu dilakukan agar masyarakat tidak kaget dan bingung dengan perubahan yang dilakukan.
Untuk dana penggantian pelat TNKB juga berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sehingga bila diganti serentak bisa merugikan masyarakat.
Berikut rincian aturan pelat nomor putih tulisan hitam atau TNKB baru tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:
Baca Juga: Aturan Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Untuk Kendaraan Apa?
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Berita Terkait
-
Ditlantas Polda Metro Aktifkan Lagi 'Hunting System', Incar Pengendara yang Tutup Pelat Nomor
-
Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara
-
Apa Beda Lis Biru di Bawah vs Samping pada Pelat Mobil Listrik? Berikut Faktanya
-
Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Teridentifikasi via DNA, Jenazah ABK KM Arupadhatu 1 Diterbangkan dari Bengkulu Besok
-
Identitas ABK Terungkap Lewat Uji DNA, PFI Desak Basarnas Buka Lagi Pencarian 5 Jurnalis
-
BRI inFrame 2026 Kembali Hadir, Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan Lewat Lensa Fotografi
-
Jejak Terakhir KM Arupadatu I, DNA Terdampar di Enggano Teridentifikasi sebagai Sukarman
-
Listrik 24 Jam Segera Hadir di Pulau Tunda Serang