SuaraBanten.id - Setiap pewai mungkin ingin mendapatkan BLT Subsidi gaji Rp1 juta. Namun, timbul pertanyaan bagaimana cara mendapat BLT gaji Rp1 juta?
Berikut penjelasan lengkap syarat dapat BLT Subsisdi gaji Rp1 juta, termasuk cara cek kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
BSU atau Bantuan subsidi upah
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akan kembali menyalurkan Bantuan subsidi upah (BSU) pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Diketahui, bantuan yang diberikan berbeda dari sebelumnya. Bantuan yang akan diterima pekerja yakni sebesar Rp500 ribu selama dua bulan dan disalurkan sekaligus, yaitu Rp1 juta.
Pemerintah mengaharpkan bantuan subsidi gaji Rp 1 juta ini dapat meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Meski demikian, untuk mendapatkan bantuan tersebut pekerja harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Salah satunya, adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. Hal ini telah disampaikan oleh Menaker Ida Fauziah.
Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Mau Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Syaratnya
Lantas, bagaimana cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan? Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak di laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Sebelum masuk, pastikan bahwa Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah terdaftar, maka Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu melakukan login.
Selanjutnya, isikan email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", lalu klik "Login".
Setelah login berhasil, lalu pilih menu "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.
Selain itu, terdapat pula menu "Bantuan Subsidi Upah" yang menginformasikan apakah Anda lolos atau tidak dalam verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU. Jika lolos, maka Anda akan terdapat pesan sebagai berikut:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Selain terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, calon penerima BSU juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain, seperti:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
Diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di
BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak yaitu sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Sebagai contoh UMP DKI Jakarta 2021 adalah sebesar Rp 4.416.186, maka dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.
Berita Terkait
-
Dana BSU Tidak Dicairkan: Bisa Diklaim Lain Hari atau Hangus?
-
IZI dan BPJS Ketenagakerjaan Resmikan Program 1.000 Mustahik Penerima Manfaat Jaminan Sosial
-
Kapan BSU Tahun 2025 Cair Lagi? Cek Perkiraan Jadwalnya, Jangan sampai Ketinggalan
-
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kajian Perlindungan Ojek Online, Bagian dari Meaningfull Participation
-
Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dan BPJS TK Perkuat Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Kawal 'Pajak Alat Berat' di Banten, Dede Rohana Bayar Duluan, Dorong Pengusaha Lain Ikut Patuh!
-
BRI Konsisten Apresiasi Paskibraka Nasional Lewat CSR Selama 15 Tahun
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang