Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 09:58 WIB
Warga mengisi formulir pendaftaran Kartu Pra Kerja secara online di tempat tinggalnya di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (16/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Berikut daftar orang yang tidak boleh daftar kartu prakerja.

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Selain itu, syarat penting lain siapa yang bisa daftar kartu Prakerja adalah mereka yang berstatus:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka (instagram/prakerja.go.id)

Setelah mengetahui siapa yang bisa daftar kartu prakerja, Anda diharapkan untuk segera membuat akun di situs resmi kartu prakerja www.prakerja.go.id.

Sedangkan bagi yang sudah memiliki akun, agar segera mengupdate data diri di dashboard.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Akan Dibuka, Lihat Siapa Saja yang Bisa Daftar!

Silahkan upgrade akun Anda, jika sudah punya agar proses pendaftaran nanti menjadi lebih lancar.

Load More