SuaraBanten.id - Cynthiara Alona didakwa dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Cynthiara Alona terancam 10 tahun penjara.
Cynthiara Alona dengan dua rekan lainnya AA dan DA terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021) dilakukan secara tertutup.
Dalam pembacaan dakwaan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana.
Hakim Ketua agenda persidangan itu adalah Mahmuriadin, dengan anggota I Arif Budi, dan anggota II Fathul Mujib.
Baca Juga: Cynthiara Alona Ngaku Tak Tahu Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi
"Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjaranya 10 tahun," ucap Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma kepada wartawan, Kamis (4/8/2021).
Persidangan itu digelar secara virtual karena saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Sidang selanjutnya digelar pekan depan, beragendakan pemeriksaan saksi.
Ada 3-4 orang yang akan menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
"Agenda sidang selanjutnya, minggu depan, kami langsung ke pemeriksaan saksi, karena tidak ada eksepsi, Kami rencana saksi kurang lebih tiga-empat orang," tutupnya.
Baca Juga: Mendekam di Penjara Akibat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Alami Stres
Cynthiara Alona ditangkap polisi lantaran sebagai pemilik Hotel Alona yang dijadikan tempat praktik prostitusi.
Selain dia, AA dan DA juga jadi tersangka yang masing-masing memiliki peran pengelola hotel dan muncikari.
Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021).
Penggerebekan dilakukan menyusul aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut.
Belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan PSK yang masih di bawah umur.
Lantaran melibatkan anak di bawah umur dalam praktik prostiusi, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 88 junto 76 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Harta Miliaran Rupiah Habis, Cynthiara Alona Siap Lawan Mantan Kuasa Hukum, Ini Penyebabnya
-
Dua Remaja Bunuh Bocah 11 Tahun untuk Jual Ginjalnya, Komnas Anak Singgung Hukuman Maksimal yang 'Cuma' 10 Tahun
-
Sudah Dipenjara, Cynthiara Alona Masih Rugi Ratusan Juta Rupiah Gara-Gara Mantan Pengacara
-
Asetnya Digelapkan Saat Masih Dipenjara, Cynthiara Alona Polisikan Mantan Pengacara
-
Bebas Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Berencana Polisikan Seseorang
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Pemkab Serang Siapkan Rp2,2 Miliar untuk Pengadaan Rumah dan Mobil Dinas Ratu Zakiyah
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!
-
Jadi Tersangka Usai Minta Jatah Proyek, Kasus Pemerasan Ketua Kadin Cilegon Kembali Mencuat
-
Puluhan Siswa SD di Pandeglang Tiga Tahun Belajar di Teras Sekolah, Kadindikpora Ngaku Belum Tahu
-
Industri Ekspor Jawa Barat Terdampak Tarif AS, Solusi Ekonomi Harus Dimulai dari Daerah