SuaraBanten.id - Dinar Candy dipolisikan mahasiswa muslimin lantaran aksi turun ke jalan pakai bikini.
Aksi nekat pakai bikini Dinar Candy dianggap melanggar Undang-undang Pornografi.
Buntut aksi Dinar Candy memakai bikini di jalan protes PPKM diperpanjang sontak dikecam PB SEMMI atau Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia.
Hari ini, Kamis 5 Agustus 2021, mereka berencana melaporkan Dinar Candy ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap sudah melakukan pornoaksi.
“Apa yang dilakukan Dinar Candy hanya sensasi murahan. Harusnya dia bisa berbuat yang lebih bermanfaat untuk masyarakat, bukan pansos (panjat sosial) memanfaatkan isu PPKM dengan pamer aurat dengan alasan stres," tegas Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
"Tindakannya sudah di luar batas norma sosial dan kemanusiaan. Harus ditindak secara hukum,” ujarnya.
Bintang menyebut akan melaporkan Dinar dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya diberitakan, Terancam pidana 10 tahun penjara, Postingan berbikini Dinar Candy raib.
Postingan Dinar Candy turun ke jalan pakai bikini kini raib dari akun Instagramnya.
Baca Juga: 5 Kontroversi Dinar Candy, Jual Bra Bekas hingga Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Postingan Dinar Candy memakai bikini di Instagram pribadinya sebagi bentuk protes PPKM diperpanjang diduga telah dihapus olehnya.
Buntut aksinya yang dianggap tak beretika itu, sontak Dinar Candy mendapat kecaman publik di dunia maya.
Awalnya ada tiga postingan aksi Dinar Candy berbikini di pinngir jalan. Ada satu foto dan dua video yang diunggah Dinar Candy pada Rabu 4 Agustus 2021.
Dalam foto yang diunggahnya, Dinar Candy memperlihatkan kalimat yang tertulis di papan yang ia bawa, ‘Saya Stres Karena PPKM Diperpanjang’.
Sementara, dua video lainnya memperlihatkan Dinar Candy yang hanya berdiri di trotoar sambil mengangkat papan tersebut. Papan yang ia bawa nyaris menutupi bagian depan tubuhnya.
Saat ini, tiga unggahan tersebut hilang dari akun Instagram Dinar Candy.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa sebelum Ditetapkan Tersangka
-
Tersangka Tapi Belum Diperiksa, Febrie Adriansyah Tak Masuk Daftar Penyerahan ke Kejagung
-
Objektivitas Penanganan Kasus Febrie Diragukan, Komjak Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Terkuak Motif Penyekapan di Bekasi: Pelaku Cemburu, Siksa Korban Dibantu Karyawan
-
Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang
-
Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget