Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 27 Juli 2021 | 07:15 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian. [Suara.com/Ist]

Kendati demikian, calon penumpang dari bandara diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk mecegah terjadinya penyebaran Covid-19.

"SE Satgas yang baru, untuk PPKM level 3 dan 4, kembali seperti sebelumnya, (jadi membawa) surat vaksin dan PCR 2 x 24 jam," katanya.

Holik menjelaskan, bila pihaknya telah menyiapkan diri untuk menerapkan aturan baru tersebut. Hal ini bertujuan, untuk mecegah terjadinya kesalah pahaman aturan baru tersebut kepada setiap penumpang.

"Dari petugas sudah siap (dengan aturan baru tersebut)," tutupnya.

Baca Juga: Stok Vaksin Menipis, Menko PMK: Tidak Boleh Ada Vaksin yang Tertahan di Gudang

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More