SuaraBanten.id - Kepala LPKA klas I Tangerang, Setyo Pratiwi mengatakan, sebanyak 33 narapidana atau napi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Tangerang mendapatkan remisi di Hari Anak Nasional 2021. Tiga diantaranya bebas dari penjara.
"Yang mendapatkan remisi 24 anak satu bulan, 4 anak dua bulan, 2 anak tiga bulan, yang mendapatkan remisi langsung bebas tiga anak," ujar Pratiwi saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (23/7/2021).
Pratiwi menjelaskan rata-rata anak yang mendapatkan remisi terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, mereka yang berusia 12-18 tahun.
Dirinya menambahkan LPKA sendiri terdapat 58 anak yang dibina. Kategori remisi yang diberikan di LPKA itu termasuk dalam kategori Remisi Anak Nasional (RAN) I dan II.
"Saat ini tersisa tersisa 55 anak yang dibina di sini. Karena tiga anak kan sudah bebas," tutupnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Viral! Napi Ini Tolak Kebebasan dan Memilih Tetap di Penjara
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Siapa Sarah Mega dan Apa Kasusnya? Videonya Jika Bebas dari Lapas Ramai Disorot
-
Nusakambangan untuk Napi Apa? Ammar Zoni Masuk Lapas Super Maximum Security
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit