Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 14 Juli 2021 | 10:57 WIB
Pelaku penikam duda kaya asal Cisimeut Lebak. [BantenHits]

Menurut Indik, Tim Serigala hanya perlu waktu 2×24 jam untuk mengungkap kasus tersebut juga melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Laporan itu Sabtu, 10 Juli 2021 ada penemuan mayat di Sajira. Kita lidik dan identifikasi Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya S dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 atau pasal 365 ayat (4) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Pemilik Kopitiam Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah di Kepri

Load More