SuaraBanten.id - Warga Tangerang harus tahu sejumlah aturan yang diberlakukan saat Idul Adha tahun ini. Pemkot Tangerang mengeluarkan aturan mengenai pedoman ibadah, takbiran hingga pemotongan hewan qurban tahun ini.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah larang takbiran di masjid hingga musala untuk mencegah kerumunan. Pencegahan itu juga dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kegiatan takbiran di masjid, mushola atau takbir keliling ditiadakan," kata Wali Kota Tangerang dua periode ini, Selasa (13/7/2021).
Selain itu, Arief R Wismansyah juga meminta warga Kota Tangerang, khususnya umat Islam melaksanakan shalat Id dirumah masing-masing untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Selain itu salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," ujarnya.
Perihal pemotongan hingga pembagian daging qurban, Arief meminta untuk didistribusikan ke rumah masing-masing. Agar tidak terjadi kerumunan saat pembagian daging di lokasi pemotongan.
"Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," tutupnya.
Sebagai informasi aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga: Pemerintah Gulirkan Wacana PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Minggu
Tag
Berita Terkait
-
Pulang dari Mekkah, Jemaah Haji Diminta Waspada dengan Gejala Covid-19
-
4 Link Download Takbiran Idul Adha MP3 Full Non Stop Gratis, Cek di Sini!
-
Ini Link Download Takbiran Idul Adha MP3 Gratis, Beda dengan Takbir Idul Fitri
-
Semarak Perayaan Malam Takbiran di Kawasan Manggarai Jakarta
-
Pawai Obor, Bedug, dan Lampion: Uniknya Perayaan Malam Takbiran di Berbagai Daerah
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Dalih Tokoh Publik di Lebak Pakai Sabu Selama4 Tahun: Untuk Obati Asam Urat
-
Didukung Penuh Kemenhub, Cilegon Mulai 'Usir' Truk Raksasa dari Jalan Protokol di Jam Sibuk
-
Turnamen Sepak Bola HUT ke-80 RI di Cipocok Jaya Serang Berakhir Ricuh
-
Perjuangan Saqila Lawan Kanker, Bantuan Mengalir Usai Ditemukan Relawan
-
Mayat Pria Ditemukan di Irigasi Carenang, Polisi Selidiki Identitas Korban