Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 27 Juni 2021 | 13:03 WIB
ILUSTRASI Ribuan butir Hexymer. [Suarabogor.id/ Fauzi Noviandi]

“Motifnya lantaran kebutuhan ekonomi karena uang kiriman dari orang tua yang bekerja di luar negeri tidak mencukupi. Keuntungan dari menjual obat keras ini diakui tersangka untuk menambah biaya hidup,” kata Michael.

Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka MS mendapatkannya dari seorang pengedar mengaku bernama Wahyu yang ditemui di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan selalu di tempat yang berbeda-beda.

“Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Jakarta Barat. Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga: DUAARR! Ledakan Terjadi di Serang Banten, Rumah Nur Faizal Anwar Terbakar

Load More