SuaraBanten.id - Diduga hendak pesta sabu, dua wanita berinisial LR (22) dan H (33) diamankan di depan Hotel Kaliana Mitta Cilegon. Saat diamankan, dari tangan dua wanita itu didapati dua bungkus plastik sabu.
Polisi terima laporan masyarakat terkait dua wanita itu. Polisi terima laporan hingga ciri-ciri kedua pelaku. Polisi tangkap pelaku di depan Hotel Kaliana Mitta, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Ada laporan dari masyarakat. Saat dicari kami menemukan perempuan tersebut dengan ciri ciri yang telah diberikan oleh informasi dari masyarakat,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 25 Juni 2021.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastik Clip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lakban warna merah,”tambahnya.
Saat ditelusuri, dua perempuan dapat sabu dari bandar berinisial S yang juga turut dibekuk polisi.
“Mereka beli ke S ini juga ternyata pakai uang A senilai Rp1 juta,”katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan petbuatannya, para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit