Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 24 Juni 2021 | 11:17 WIB
Audiensi dari Serikat Pekerja PT Hero Supermarket (SPHS) di gedung DPRD Kota Serang, Rabu (23/6/2021). [Bantennews.co.id]

“Jangan sampai karena rekomendasi dari kita, mereka bekerja jadi malas-malasan, maka itu dikembalikan lagi ke perusahaan. Tapi kita juga akan mengawal bersama Disnakertrans,” ujarnya.

Dikatakan Budi, pihaknya bersama Pemkot Serang berkewajiban melindungi dan memberikan jaminan baik kesehatan, dan lain sebagainya kepada warganya.

“Kalau misalkan tidak bisa membayar jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan-red) berarti kita masukkan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI). Apalagi sulit mencari lowongan pekerjaan di tengah Pandemi Covid-19, yang ada kita manfaatkan agar tidak menambah pengangguran,” ujarnya.

Pengurus SPHS, Hidayat Saefullah mengatakan, kedatangannya ke DPRD dan Pemkot Serang untuk menuntut tiga hal, pertama pemenuhan jaminan sosial pasca PHK, jaminan kehilangan pekerjaan, dan prioritaskan bekerja di perusahaan pengganti. “Alhamdulillah kami diterima baik oleh Pemkot dan DPRD Kota Serang, dan tuntutan kami juga ditindaklanjuti,” ujarnya.

Baca Juga: Gerai Swalayan Giant Akan Ditutup Massal

Ia mengaku, 400 karyawan yang terkena PHK tersebut tidak hanya berasal dari Kota Serang. Melainkan juga ada yang berasal dari Kabupaten Pandeglang, Lebak, hingga Kota Cilegon. “Campur sih, karena memang pekerja itu dirotasi,” ucapnya.

Load More