Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 31 Mei 2021 | 10:24 WIB
Ilustrasi penangkapan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) , UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Load More