Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 28 Mei 2021 | 07:26 WIB
Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat dikonfrmasi awak media, Kamiis (27/5/2021). [Suara.com/Adi Mulyadi]

"Di lapangan kami juga menemukan adanya pemalsuan terkait dengan dokumen dokumen sehingga kami meyakini betul ini adalah tindak pidana korupsi dengan sementara ini kami simpulkan kerugian negara sebesar 1,68 miliar," tuturnya.

Kontributor : Adi Mulyadi

Load More