Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 13 Mei 2021 | 17:36 WIB
Petugas Lapas perempuan Kelas IIA Tangerang berjaga dikawasan lapas [Suara.com/Jehan Nurhakim]

"Kalau dari pihak kepolisian atau Kejaksaan tidak bisa mengeluarkan Justice Collaborator, maka harus menunggu 1/3 dari masa pidana dulu baru bisa diusulkan (remisi)," tutupnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More