Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 07 Mei 2021 | 09:55 WIB
Ilustrasi penangkapan

“Para pelaku yang melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana,” jelasnya.

Load More