SuaraBanten.id - Universitas Painan Serang dikabarkan merupakan salah satu universitas bodong alias abal-abal. Hal tersebut diungkap Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Ristek Polaris Siregar saat jumpa pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Universitas Painan Bodong. Universitas Painan abal-abal. Universitas Painan palsukan SK Mendikbud. Universitas Painan Pindah Dari Jawa Timur ke Banten.
Dalam konferensi pers tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mewanti-wanti masyarakat berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi setelah lulus SMA.
Wanti-wanti yang diberikan oleh Kemendikbud lantaran belakangan baru ditemukan satu perguruan tinggi swasta di wilayah Serang, Banten, yang ternyata palsu alias abal-abal, yakni Universitas Painan.
Baca Juga: Universitas Painan Banten Palsu, Kemendikbudristek: Jangan Kuliah di Sana
Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Ristek Polaris Siregar mengatakan, Universitas Painan, Serang, Banten ini telah memalsukan 5 Surat Keputusan Mendikbud mengenai izin pendirian perguruan tinggi.
Kelima SK yang dipalsukan dalam kasus ini, Kemenristek Dikbud menemukan ada lima SK yang dipalsukan terkait pendirian perguruan tinggi oleh Universitas Painan.
Pertama, SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten. Kedua, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi (Sarjana).
Ketiga, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (Magister) pada salah satu PTS di Banten, Keempat, SK Mendikbud mengenai izin prodi Ilmu Hukum (Doktor). Terakhir SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten.
"Untungnya adalah perguruan tinggi (Universitas Painan) ini belum merekrut mahasiswa. Ini menguntungkan artinya belum ada yang dirugikan. Jangan sampai ada yang kuliah di sana dan mengeluarkan sejumlah biaya," kata Polaris dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Terungkap! Universitas Painan Palsukan Surat Pendirian Perguruan Tinggi
Polaris Siregar mengungkapkan, legalitas perguruan tinggi sudah tercantum dalam Pangkalan Data Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, yang bisa dicek masyarakat secara mudah melalui online.
"Mohon kesediaan publik atau mahasiswa mencari tahu PT yang terdaftar di Ditjen Dikti termasuk PTS. Termasuk PT yang diselenggarakan di luar Kemendikbud maupun PT yang diselenggarakan di bawah Kemenag. Kami menganjurkan masyarakat mau mengakses dan tidak sulit mengaksesnya," ucapnya.
Universitas Painan dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud.
Lebih lanjut, Ditjen Dikti menggandeng Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu tersebut
Berita Terkait
-
Diserang Ransomware, Layanan Beasiswa Kemendikbud Ristek di Pusat Data Nasional Akhirnya Pulih
-
5 Fakta Anita Jacoba Gah yang Gebrak Meja Saat Raker dengan Kemendikbud Ristek, Dua Kali Marahi Nadiem Makarim
-
Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dibuka: Ini Syarat, Cara Daftar, Tunjangan yang Didapat
-
Beasiswa Pendidikan Indonesia BPI 2023 Dibuka! Mahasiswa S1, S2, S3 Gratis Biaya Kuliah dan Tunjangan Hidup
-
Apa Perbedaan SNMPTN dan SNPMB? Simak Penjelasan Jalur Masuk PTN Terbaru di Sini!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak
-
Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie