Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 21 April 2021 | 11:15 WIB
Polres Tangsel membekuk 2 tersangka maling spesialis rumah dan minimarket kosong (bantenNews.co.id)

SuaraBanten.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk komplotan maling rumsong dan minimarket kosong di wilayah Tangsel, Selasa (20/4/2021).

Komplotan maling spesialis rumsong dan minimarket kosong ini sudah menjalankan aksinya sebanyak 56 kali di TKP yang berbeda, di antaranya Jakarta, Tangerang dan Bogor. Sementara di Tangsel sebanyak 14 TKP.

“Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, pada hari Selasa 23 Februari 2021, sekitar jam 00.30 WIB, tersangka dapat ditangkap di kediamannya di Gunung Sindur, Bogor,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Selasa (20/4/2021).

Dalam setiap aksinya, pelaku selalu melakukan pengamatan terlebih dahulu tehadap tempat yang akan dijadikan sasaran. Jika sudah dipastikan kosong, pelaku langsung menggasaknya.

Baca Juga: Muncul Saat Sule Dirundung Masalah, Tisya Erni Bantah Tudingan Pansos

“Pelaku merusak gembok menggunakan kunci letter T dan gunting besar yang telah disiapkan, serta merusak rolling door toko dengan linggis dan kunci,” jelas Iman.

Dalam aksinya yang sudah menyasar 56 TKP itu, pelaku melakukannya selama 6 bulan. Sementara barang-batang yang diambil untuk kebutuhan hidup tersangka.

Lebih lanjut, Iman menuturkan, tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 2 orang atas nama HS (32) dan R (37). Sementara tersangka DF masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Denny Siregar Ragukan Polisi Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang, Ini Alasannya

Load More