Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 16 April 2021 | 11:46 WIB
Karyawan dianiaya majikan karena puasa hingga memar [Terkini.id]

“Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan dan luka memar di sekujur tubuhnya sebelum berobat ke Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah (HTAR), Klang,” imbuh Zainal.

Akhirnya, pelaku berhasil diringkus oleh aparat setelah mendapatkan laporan. Pelaku kemudian dijerat pasal hukum berdasarkan Bagian 324 KUHP, 506 KUHP dan 298 KUHP.

Load More