SuaraBanten.id - Habib Rizieq marah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Habib Rizieq protes lantaran pembacaan eksepsinya tidak siaran langsung.
Dia membandingkan dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan jaksa disiarkan langsung oleh pengadilan. Protes itu dilayangkan, Rabu (31/3/2021).
Protes Habib Rizieq dilayangkan sesaat setelah Rizieq Shihab duduk di kursi terdakwa dan sidang baru dimulai.
"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan dan saya lihat ini merupakan tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," ujar Habib Rizieq.
Baca Juga: Minta Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Jaksa: Kami Tak Pernah Zalami Terdakwa!
Habib Rizieq merasa keberatan lantaran pada saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, pengadilan menyiarkan secara langsung. Namun, ketika giliran dirinya membacakan eksepsi, tidak ada siaran langsung yang diberikan oleh pengadilan.
Diketahui, pada saat pembacaan eksepsi, sidang tidak dapat disaksikan secara langsung maupun virtual. Akan tetapi, pembacaan dakwaan dan tanggapan eksepsi disiarkan secara virtual melalui akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq lantas mengatakan bahwa hal tersebut merugikan dirinya dan menganggapnya sebagai sebuah perbuatan diskriminatif terhadapnya.
Sementara itu pendukung pentolan FPI tersebut banyak yang melayangkan protes dan bahkan menyebutnya sebagai kriminalisasi ulama. Tagar "Stop Kriminalisasi IHBRS" menjadi salah satu trending topic di media sosial Twitter.
Setelah terkini.id (jaringan Suara.com) melakukan penelusuran, banyak pendukung Habib Rizieq yang tampak mengamuk seraya menggunakan tagar tersebut. Bahkan ada netizen pendukung Rizieq yang tak segan-segan mendoakan agar Tuhan segera menurunkan azab lantaran ia menganggap bahwa Rizieq telah dikriminalisasi.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela Kasus Kerumunan Rizieq Digelar Selasa Pekan Depan
"ALLAH Akan Segera Menurunkan Azabnya. Sehat Selalu Habibana. #StopKriminalisasi_IBHRS," tulis @Akunketiga_212 dikutip terkini.id pada Rabu, 31 Maret 2021.
Berita Terkait
-
Asas Nebis in Idem Gagal Selamatkan Hasto Kristiyanto dari Kasus Suap PAW, Ini Penjelasan Hakim
-
Pasrah Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto PDIP: Membiarkan Ketidakadilan Berarti Membunuh Masa Depan
-
Hasto Melawan Balik! Banding Diajukan Usai Eksepsi Ditolak Hakim Tipikor
-
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
-
Hasto Terjerat Korupsi tapi Kenapa Kutip Pledoi Indonesia Menggugat Bung Karno?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan