SuaraBanten.id - Satu dari tiga oknum anggota kepolisian Polda Metro Jaya yang terlibat penembak mati laskar Front Pembela Islam atau FPI dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan.
Tiga oknum anggota polisi sebelumnya terjerat kasus unlawful killing karena menembak 4 laskar FPI di dalam mobil.
Menanggapi kabar tersebut, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membenarkan meninggalnya salah satu polisi itu.
"Informasi yang saya terima saat gelar (perkara) salah satu terduga pelaku meninggal dunia," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/3/2021) dikutip dari terkini.id-Jaringan Suara.com.
Agus mengungkapkan, polisi tersebut meninggal karena kecelakaan. Namun, Agus tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaannya.
"Karena kecelakaan. Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya," ucapnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut membenarkan bahwa ada salah satu terlapor yang meninggal dunia karena kecelakaan.
"Ya betul, ada yang meninggal," imbuh Argo saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI. Ada tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.
Baca Juga: Diduga Ikut Tembak Mati Laskar FPI, Anggota Polda Metro Tewas Kecelakaan
"LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3).
Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam anggota laskar FPI yang tewas. Andi menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, melainkan empat anggota laskar yang sempat diamankan di dalam mobil polisi.
Keempat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing.
"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," kata Andi.
Tag
Berita Terkait
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi
-
Kabar Duka: Al Ridwan Putra Wabup Bogor Jaro Ade Meninggal Kecelakaan, Bukan Tabrakan!
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
-
Apa Itu Sistem Polder? Teknologi yang Bikin PIK 2 Kembali Kering usai Dua Jam Hujan
-
Berangkat Ilegal Saat Sakit, Nur Afni Terjebak di Agen Saudi, Disnaker Tangerang Turun Tangan